Miris, Pegawai ATR/BPN Bandung Barat Rubah Plat Nomor Kendaraan Dinas Menjadi Warna Hitam Terindikasi Demi Mendapatkan Bahan Bakar Pertalite

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Sungguh miris masih ada seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang diduga kuat masih menyalahgunakan fasilitas kendaraan pemberian Negara milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Diketahui, mobil Avanza warna hitam berplat merah, dengan nomor polisi D 1415 U yang merupakan Kendaraan Dinas Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bandung Barat (KBB) disulap menjadi plat hitam.

Hal itu diketahui Tim Investigasi Jurnal Polisi News ketika mobil dinas tersebut melewati Jalan Kolonel Masturi di Parongpong, pada Kamis (27/6/2024).

Saat mobil dinas tersebut berhenti, Tim Investigasi Jurnal Polisi News langsung melakukan konfirmasi kepada tiga pegawai ATR/ BPN KBB yang diketahui akan menjalankan tugasnya dibidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jalan Raya Tangkuban Parahu, tepatnya di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB.

Ketika dikonfirmasi Deny mengaku, pihaknya mengganti plat nomor kendaraan dinas menjadi warna hitam terindikasi untuk mengelabui petugas SPBU agar dapat mengisi bahan bakar kendaraan jenis Pertalite.

“Beli bensin barusan,” katanya.

Yang menjadi pertanyaan, apakah ATR/ BPN KBB tidak memberikan dana operasional untuk pegawainya dalam menjalankan tugas di lapangan? Sehingga pegawainya harus melakukan perbuatan demikian!

Kemudian disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Deny mengaku bahwa perbuatannya itu salah dengan mengganti plat nomor kendaraan dinas menjadi warna hitam.

Tak berhenti sampai disitu, pihaknya juga menunjukkan plat nomor kendaraan dinas yang tidak dipasang pada tempatnya.

Perlu diketahui, dikutip dari beberapa sumber, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP. Selain itu, pelaku pemalsuan juga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(DRI).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *