MH Lapor Polisi Terkait Pengancaman, Imbas dari Adanya Pemecatan 20 Orang Karyawan
Juni 22, 2024
Bogor, jurnalpolisi.id
Pada hari ini jumat 21 Juni 2024 piket Mako Polsek Leuwiliang menerima laporan dari Sdr. M.H, alamat; perumahan gsl blok J2/10 Desa Leuwimekar, Kec. Leuwiliang yang meminta permohonan kepada pihak keamanan Polsek setempat untuk lebih intens berpatroli/pemantauan di kediaman pelapor demi keselamatan anak dan istrinya .
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa dari hasil cek TKP anggota ke rumah Sdr. M.H, langsung bertemu dengan istri pelapor dan berbicara melalui video call langsung dengan Sdr. M.H, didapat informasi, permohonan perlindungan/pemantauan intens di rumah pelapor tersebut di karenakan imbas dari pemecatan 20 orang karyawan yang bekerja di kantor Transjakarta.
Sehubungan hal tersebut di khawatirkan 20 karyawan tersebut datang ke rumah Hartono untuk meminta pertanggung jawaban, karena sebelumnya salah satu karyawan tersebut melakukan pengancaman kepada Sdr. Hartono dan keluarganya.
Selama pengecekan TKP anggota piket dan Bhabinkamtibmas, belum terlihat adanya indikasi gangguan keamanan kepada keluarga Sdr. M.H, di rumah Pelapor yang berada di perumahan Grand sutera Leuwiliang.
Pihak Kepolisian akan melakukan pemantauan dan patroli secara intensif dan jika pelapor mendapatkan adanya ancaman agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek Leuwiliang (Bhabinkamtibmas telah memberikan nomor telepon kepada pelapor), sampai berita ini diturunkan situasi dalam keadaan aman kondusif namun pihak Kepolisian Polsek Leuwiliang akan terus melakukan pemantauan.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)