Matdoan,: Soal Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Yang Marak Terjadi

Malra – jurnalpolisi.id

Soal Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD-PPA) Maluku Tenggara (Malra) Drs. Mariam Matdoan, bahwa akan melakukan langkah – langkah pencegahan dini.

Matdoan dalam keterangan pers-nya usai kegiatan yang digelar di aula kantor Bupati Malra, Jum’at (14/06/2024) kalau kegiatan tersebut merupakan titik akhir untuk mendapatkan rekomendasi.

“Titik akhir untuk mendapatkan rekomendasi dan akan dikirm ke pusat,”ujar Matdoan

Kembali Kepala Dinas (Kadis) yang sangat memiliki pengalaman mumpuni sebagai seorang ASN senior itu, menyampaikan bahwa ada banyak program yang nantinya akan dilakukan, lebih khusus penanganan kasus KTP dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA)

Tetapi kurun waktu yang sangat mendesak dan kuranganya anggaran. Hal itu, sebut Mariam kemudian menjadi sedikit lamban, terhadap penanganan yang akan dilakukan.

Dirinya menyebutkan bahwa jika melakukan sosialisasi terhadap daerah – daerah yang sulit dijangkau akan memakan anggaran yang cukup signifikan.

“Ini akan memakan anggaran yang cukup signifikan, kalau kita melakukan sosialisai seperti di Kei Besar Utara Timur, Utara Barat maupun Kei Besar secara umum,”sebut Kadis Mariam Matdoan.

Sedangkan untuk lokasi yang berada di pulau Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku, kata Matdoan sudah dilakukan karna jarak tempuh yang hanya menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4.

Dan sebagai informasi Advokasi dan Kerja Sama Lintas Sektor untuk penanganan dan pencegahan KTP, KTA, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA), Anak Berhadapan Dengam Hukum (ABH), dan Perkawainan Anak, dinilai sangat tepat dalam menurunkan angka kriminalitas terhadap perempuan dan Anak -anak.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan UU Nomor 7 Tahun 1984, Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, juga UU Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia.

UU Nomor 23 Tahun 20 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Peraturan Mentei Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6.

Matdoan berharap agar setiap kasus yang berkaitan dengan KTP dan KTA harus dilaporkan sehingga bisa berdampak dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

Publsih by ( Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *