Matdoan: Semua Ada Prosesnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Dra. Maryam Matdoan, M.Si saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (25/06/2024)
Membenarkan, kalau pencairan Dana Desa (DD) yang selama ini dilakukan tidaklah semudah apa yang dipikirkan. Itu dikarenakan harus melalui poses panjang.
“Dapat saya jelaskan bahwa terkait dengan Dana Desa (DD) terhadap pengawasan itu sendiri, merupakan kewenangan APIP,” sebut Matdoan kepada media ini di Langgur
APIP yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah itu, mempunyai fungsi menghitung kerugian negara. Dalam hal kewenangan pengawasan pengelolaan desa bukan hanya APIP tetapi Camat, BSO/BPOS punya fungsi yang sama sesuai dengan permendagri 73 Tahun 2020.
Sebagaimana yang disampaikan Matdoan, bahwa dalam hal penyaluran, pencairan dan penggunaan Dana Desa ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan PermendesPDTT.
Bahwa terkait dengan pelaporan masyarakat sebagai orang nomor satu di Dinas PMDPPA itu, menyebutkan bahwa Pj. Bupati sangat responsif terhadap aduan/laporan dan memberikan pentunjuk kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti.
Sesungguhnya kata Mariam, bahwa Dana Desa tidak akan dikeluarkan dengan begitu saja, ada ketentuan & mekanisme yang mengatur. Dalam tahapan penyaluran juga dimulai dari penyampian syarat salur dari Operator Desa ke Admin Kecamatan, barulah dari Kecamatan ke Admin Kabupaten dan selanjutnya ke KPPN.
“Jadi tidak serta merta penyaluran dan pencairan kami tidak mengetahuinya,” jelasnya
Dirinya menyarankan kepada masyarakat yang ada di desa agar tidak mudah menebar isu – isu yang bersifat menyudutkan Pemerintah, karena haruslah di cek terlebih dahulu keakutratan informasi tersebut.
Publish by (Melky_JPN)