LKBH Madani Adakan Diskusi Hukum: Masyarakat Diajak Bijak Bermedia Sosial dan Pahami UU ITE

Tangerang – jurnalpolisi.id

Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Madani (LKBH Madani) baru-baru ini menyelenggarakan acara “Ngopi Bareng & Diskusi Hukum” dengan tema penting: “Bijak dalam Bermedsos, Mengenal UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)”. Acara ini diadakan di Kantor LKBH Madani Kec Karang Tengah Kota Tangerang pada Sabtu, 8 Juni 2024 dan dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai etika bermedia sosial dan implikasi hukum dari UU ITE. Di era digital ini, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Namun, di balik kemudahan dan manfaatnya, media sosial juga menyimpan potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijak.

Dalam diskusi ini, dua narasumber berpengalaman, Abd Syapiih SH dan Aden Mubarok SH, hadir untuk memberikan wawasan mendalam tentang cara menggunakan media sosial secara bijak serta memahami aturan-aturan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Abd Syapiih SH, dalam materinya, menjelaskan tentang pentingnya bermedia sosial dengan bertanggung jawab dan menghindari penyebaran informasi bohong atau ujaran kebencian. Ia juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan menghormati orang lain di media sosial.

Sementara itu, Aden Mubarok SH, memaparkan tentang perubahan terbaru dalam UU ITE dan potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi akibat penyalahgunaan media sosial. Ia juga memberikan tips-tips untuk menghindari pelanggaran hukum tersebut.

Para peserta diskusi terlihat antusias mengikuti pemaparan dari kedua narasumber. Banyak pertanyaan dilontarkan, menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk memahami isu-isu terkait media sosial dan UU ITE.

LKBH Madani berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat menjadi lebih sadar hukum dan bijak dalam bermedia sosial.

UU ITE sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), undang-undang ini diharapkan lebih memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab.

Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda untuk bermedia sosial dengan aman dan bertanggung jawab:

  • Pikirkan sebelum posting: Sebelum memposting sesuatu di media sosial, pertimbangkan apakah itu benar, baik, dan bermanfaat. Hindari menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, hoaks, atau ujaran kebencian.
  • Jaga privasi: Pastikan pengaturan privasi akun media sosial Anda sesuai dengan keinginan Anda. Batasi siapa yang dapat melihat informasi pribadi Anda dan berhati-hatilah dengan informasi yang Anda bagikan secara online.
  • Hormati orang lain: Perlakukan orang lain di media sosial dengan hormat, sama seperti Anda memperlakukan mereka di dunia nyata. Hindari cyberbullying, pelecehan, dan komentar negatif.
  • Laporkan konten yang melanggar: Jika Anda menemukan konten yang melanggar hukum atau pedoman komunitas media sosial, laporkan kepada platform yang bersangkutan.
  • Gunakan media sosial untuk kebaikan: Gunakan media sosial untuk menyebarkan hal-hal positif, seperti informasi yang bermanfaat, berita inspiratif, dan pesan-pesan yang mendorong perdamaian dan toleransi.

LKBH Madani juga menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum terkait dengan media sosial. Anda dapat menghubungi LKBH Madani melalui nomor hotline 0858-8300-6885 atau mengunjungi website mereka di @LKBH Madani.

Mari kita jadikan media sosial sebagai alat untuk kebaikan dan menyebarkan hal-hal yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *