Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Kota bandung, 3 orang jadi tersangka

Bandung jawabarat – jurnalpolisi.id

Berinisial AS harus mendekam di penjara Ia ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.664 juta Di kutip Red detik

Ade tak sendiri.Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama AN yang berstatus sebagai bendahara SMAN 10 bandung dan EFR, seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut.

Kami mendapat pelimpahan dari polrestabes bandung pada tanggal 6 juni 2024 terkait korupsi dana BOS
Sekolah tersebut.ada 3 tersangka yaitu AS selaku kepala sekolah,AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata kepala seksi pidana khusus(kasipidus) kejari kota bandung ridha nurul ihsan, selasa
(25/6/2024)

Adapun modus yang AS cs lakukan yaitu mengagarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 bandung.korupsi yang mereka lakukan pun terjadi saat sekolah menerima kucuran dana BOS pada 2020 senilai rp 2,2 miliar,

Adapun rincian nya,pada tahun tersebut,AS cs menggarkan belanja fiktif sebesar rp 469,028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar rp 15,906.000,proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga rp 36,486.182,mark.up proyek belanja jasa kebersihan rp 128,449.392 dan anggaran belanja yang tida di dukung bukti sebesar rp 14,666.000.,

.
Jpn irwan
Polda jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *