Kepala Tata Usaha Puskesmas Peulimbang Mengakui Merombak Rekap Absensi Tanpa Penjelasan
Bireuen – jurnalpolisi.id
Kepala Tata Usaha Puskesmas Peulimbang, Kabupaten Bireuen Muliana AMK, akhirnya mengakui telah merombak rekap absensi tanpa memberikan penjelasan yang memadai terkait tindakan tersebut. Keputusan yang diambil tanpa penjelasan yang jelas ini telah menimbulkan kebingungan di lingkungan puskesmas dan berujung pada terjadinya kericuhan di dalam fasilitas kesehatan tersebut.
Ibu Yusnita dan Ibu Ely Safriani dari Dinkes Bireuen Sosialisasikan Kembali Pelayanan JKN
Menyikapi kekacauan yang terjadi akibat tindakan Kepala Tata Usaha, Ibu Yusnita Yankes, seorang analis kebijakan, dan Ibu Ely Safriani dari Subbag Kepegawaian dan Hukum turut serta dalam menyelesaikan masalah ini. Keduanya melakukan sosialisasi kembali terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di aula puskesmas Peulimbang Mereka menjelaskan cara yang benar dalam mengalokasikan pembayaran jasa untuk tenaga kesehatan dan non-kesehatan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Penjelasan Mengenai Kedisiplinan PNS dan Surat Peringatan (SP)
Selama sosialisasi, Ibu Ely Safriani dari Subbag Kepegawaian dan Hukum juga memberikan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah PP No:23 Tahun 2010 dan terbaru PP No: 90 Tahun 2021 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). ibu Subbag Hukum Kepegawaian menjelaskan berlakunya Surat Peringatan (SP) sebagai tindakan disiplin untuk pegawai yang melanggar aturan. Namun, dalam konteks kasus ini, tidak dijelaskan secara rinci mengenai sanksi yang diberikan kepada PNS yang memalsukan absensi. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kategori pelanggaran yang dilakukan, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat, dan bagaimana penegakan aturan akan dilakukan secara adil dan transparan di Puskesmas Peulimbang. (al)