Kasus Pencabulan di Tual Polisi Ungkap Calon Tersangka Berinisial “T
Kota Tual – jurnalpolisi.id
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Tual kini sudah memasuki tahap satu (1) penyerahan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kapolres AKBP Prayudha Widiatmoko terhadap kasus tersebut akan melakukan pengawalan hingga proses persidangan nanti.
“Ini kasusnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Tual,”ungkap Kapolres Kamis (06/06/2024) kepada sejumlah wartawan saat press release
Adapun tersangka yang sudah diamankan tambah Kapolres dengan berinisial “T, sedangkan untuk korban inisial “A yang kini baru saja berusia 14 tahun.
“Kejadian berlangsung dirumah korban, karna naas kedua orang tua tidak berada dirumah,”terang Kapolres
Lanjut katanya bahwa korban juga diiming – iming uang sebesar Rp. 50.000,- jika menuruti kehendak bejat pelaku, bahkan pelaku juga sempat memasukan wortel ke alat reproduksi korban, menurutnya ini sudah sangat tidak manusiawai lagi.
Sebelumnya kasus yang sempat viral tersebut mendapat banyak dukungan dari masyarakat yang menginginkan predator seperti ini harus dihukum seberat – beratnya.
Mengenai pasal yang disangkakan, kembali Mantan Kasat Intel tersebut bilang bahwa yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang peelindungan anak junto pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Selain itu sebagai orang nomor satu Kapolres Widiatmoko menghimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, sehingga kasus serupa bisa di minimalisir.
Publish by (Melky_JPN)