“Kasus Manipulasi Data Absensi: Dugaan Serius terhadap KTU dan Kapus di Puskesmas Peulimbang”
Juni 26, 2024
Bireuen – jurnalpolisi.id
Memalsukan absensi dapat dianggap sebagai pelanggaran berat karena melanggar prinsip etika, kejujuran, dan integritas dalam lingkungan kerja. Itu sebabnya, tindakan semacam ini harus ditindaklanjuti dengan serius dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dugaan serius terhadap Kepala Tata Usaha (KTU) Muliana AMK Puskesmas Peulimbang muncul setelah pegawai melihat dua Daftar Pembayaran Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Kapitasi JKN bulan Januari hingga Maret tahun 2024 dibandingkan dengan jumlah kehadiran yang tercatat dalam rekap menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan. Bukti-bukti rekap absensi ini diperlihatkan oleh Reni Astuti, Bendahara JKN, yang menyoroti ketidaksesuaian yang mencolok.
Saat ditanya mengenai perbedaan yang mencurigakan ini, Muliana AMK mengakui bahwa ia telah merubah rekap absensi secara tidak sah. Pengakuan ini menimbulkan kecurigaan yang semakin dalam terhadap integritas dan kejujuran KTU dalam mengelola data kehadiran pegawai.
Lebih mencolok lagi, dalam kasus ini, Kapus Fauzi SKM seharusnya bertanggung jawab atas absensi pegawai alpa selama tiga bulan berturut-turut, ternyata dapat diubah oleh KTU sehingga terlihat hadir seratus persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik manipulasi data yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Puskesmas Peulimbang.
Kejanggalan lain terungkap saat seorang pegawai bertanya mengenai absensi tahun 2023. KTU Muliana AMK bereaksi dengan histeris, menjerit, dan gagal memberikan jawaban yang jelas. Insiden ini semakin memperkuat kecurigaan pegawai terhadap ketidakberesan dalam pengelolaan data absensi di Puskesmas Peulimbang.
Wakil Monitoring dan Evaluasi JKN DINKES, ibu Yusnita, memberikan penjelasan. Meskipun demikian, mereka menyatakan bahwa tidak mungkin dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait data jasa tahun 2023 karena masalah tersebut telah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (al)