Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Di Majalengka Terkesan Tebang Pilih, LSM PEMUDA Akan Laporkan Kejati Jabar Dan Gelar Aksi Unjuk Rasa

BANDUNG, jurnalpolisi.id

Memanasnya permasalahan hukum dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) merasa miris dan prihatin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPP LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung, pada Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, permasalahan hukum tersebut telah menimbulkan polemik dan riak ditengah masyarakat dan dikeluhkan oleh banyak pihak kepada Lembaga nya.

“Dari pernyataan awal Ketua Umum kami, Bung Koswara, yang sebelumnya telah menyampaikan statement resmi nya di berbagai platform Media Massa, kami akhirnya dihubungi berbagai kalangan dan masyarakat yang meminta untuk menyikapi secara serius kasus ini. Karena nya secara tegas dan bertanggungjawab kami sampaikan, bahwa pihak kami akan segera mengambil langkah resmi,” tegas Ungkap kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News.

“Sebelumnya kami sudah meminta Kejati Jabar untuk professional dan proporsional menyikapi kasus ini, jangan sampai ada kesan tebang pilih,” pungkasnya.

Menurut Ungkap, adanya pernyataan resmi dari pihak Kejati Jabar tentang salah seorang tersangka berinisial M yang ternyata sampai saat ini belum ditahan sementara dua tersangka lain telah jauh jauh hari ditahan menimbulkan kegeraman di tengah masyarakat.

“Kami jadi bertanya tanya sebenarnya apa yang menyebabkan Kejati tidak menahan tersangka M, padahal sepengetahuan kami, M sudah ditetapkan sebelumnya jadi tersangka sebelum INA dan AN. Apa Kejati takut ke M atau ada sebab lain?,” tanya Ungkap tegas.

“Jangan jangan benar rumor yang kami dengar M dibackingi oknum-oknum yang punya posisi kuat dan berpengaruh. Kalau rumor itu benar, kami rasa masalah ini harus segera dibuka seterang-terangnya kepada publik,” bebernya.

Diakhir konfirmasi, Ungkap mendesak Kejati segera memastikan posisi M dan bentuk kasus hukum yang melibatkannya tersebut.

“Kami meminta kepastian apakah kasus yang melibatkan pejabat di Majalengka berinisial M ini sudah dihentikan atau ada alasan lain dari Kejati dengan tidak menahan M, dan hanya menahan INA dan AN saja.” terang Ungkap.

“Kalau masalah ini dibuat tidak jelas, maka dengan terpaksa kami nyatakan bahwa LSM PEMUDA akan segera menyusun laporan pengaduan atas kasus ini ke Komjak dan Kejaksaan Agung dan kami juga akan mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa guna memastikan berjalannya kasus hukum ini secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara, Tim Investigasi Jurnal Polisi News belum berhasil mengkonfirmasi M yang disebut sebagai Pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Majalengka. Hingga berita ini diturunkan, M belum berhasil untuk ditemui.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *