Kasubag Tu Lapas Pekanbaru Berikan pengarahan Dan Pembekalan Kepada CPNS Lapas Pekanbaru
Pekanbaru, jurnalpolisi.id
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendapat pembekalan dan penguatan dalam mengamban tugas baru diorientasi minggu pertama mereka pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. Di Ruangan Umum, 3 (tiga) orang CPNS langsung mendapat bimbingan langsung dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Novindra PS dan Kepala Urusan Umum, Haby Burrahman, Selasa (04/06/2024).
Dalam arahannya, Kasubag TU Lapas Pekanbaru menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diharapkan dapat mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis. Tak lupa juga memberikan pengenalan masing-masing bidang di dalam Lapas (Tata Usaha, Binadik, Giatja, Kamtib dan KPLP) serta dasar hukum pembinaan kepegawaian dan UU ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
3 Kunci Pemasyarakatan + Back to Basics menjadi modal dasar seluruh CPNS dalam menjalankan tugas di UPT Pemasyarakatan. “Anda yang hadir ditempat ini adalah orang-orang yang siap mengabdikan diri menjadi Petugas Pemasyarakatan. Didalam Lapas anda akan menghadapi orang yang bermasalah. Menjadi Petugas Pemasyarakatan harus selalu siap karena Petugas Pemasyarakatan tidak mengenal waktu, banyak persoalan insidentil yang akan dihadapi, karena itu saya minta untuk bekerja baik dan bekerja dengan sebenar-benarnya.” ungkap Novindra.
Dalam kegiatan yang berlangsung, Haby Burrahman juga memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi Petugas Pemasyarakatan. Lebih lanjut, Haby menjelaskan materi dasar terkait urusan umum dan kehumasan serta menyampaikan beberapa pesan bagi CPNS Lapas Pekanbaru dalam menjalankan tugas mereka yaitu, melaksanakan SOP dan aturan dalam bertugas, menjaga kekompakan dan kerjasama, tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga nama baik institusi Kemenkumham RI khususnya Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sumber. Lapas Pekanbaru
Editor . Tina