Karyawan PT BBA Meninggal Dunia Terlindas Kendaraan Pengakut Barang ( Forklift ),Diduga Kurangnya SOP

Musi Rawas Sumsel – junalpolisi.id

Unit Pidsus dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), sigap langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), adanya dugaan musibah kecelakaan kerja di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA), Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (12/6/2024).

Setiba dilokasi ternyata benar adanya kejadian tersebut, diketahui korban, Maroskel (53), karyawan asal warga Dusun VI, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, dan berdasarkan alamat di KTP, beralamat di Jalan Danau Sipin, RT. 25, Desa Legok, Kecamatan Telanaipura, Provinsi Jambi.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, diketahui korban mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas kendaraan pengangkut barang (Forklift), diduga oleh karyawan PT BBA, berinisial, FM (35), sehingga korban, Maroskel meninggal dunia.

Selain itu juga menyita sekaligus mengamankan kendaraan pengangkut barang (Forklift), serta meminta keterangan para saksi berikut karyawan yang mengendarai Forklift.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Kamis (13/6/2024).

“Memang benar, ada kejadian musibah kecelakaan kerja di Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA), Desa Remayu,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan informasi adanya musibah kecelakaan kerja di PT BBA, anggota langsung meluncur ke TKP, dan langsung pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP.

Diantaranya, ditemukan alat pengangkut barang/Forklift dilokasi kejadian, alat pengangkut barang/Forklift rem blong (tidak berfungsi), terdapat dua titik kamera CCTV yang mengarah kelokasi kejadian, dan ditempat kejadian kurangnya penerangan.

Dan, hasilnya korban mengalami kecelakaan kerja akibat terlindas kendaraan pengangkut barang (Forklift), diduga oleh karyawan PT BBA, berinisial, FM, sehingga korban, Maroskel meninggal dunia.

Selain itu, juga menyita sekaligus mengamankan kendaraan pengangkut barang (Forklift), serta meminta keterangan para saksi berikut karyawan yang mengendarai Forklift.

“Namun, untuk hasil intorgasi sementara, bahwa memang kurangnya standar operasional prosedur (SOP), berupa kelengkapan keamanan (safety), bagi karyawan, selain itu kendaraan kurang memadai dan banyak lampu kendaraan yang mati,” jelas Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim, namun untuk pihak perusahaan sudah memberikan perhatian terhadap korban beserta keluarga, akibat musibah kecelakaan kerja.

“Kami, menghimbau kepada pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan keselamatan karyawan saat bekerja serta kendaraan yang digunakan harus benar-benar memadai, minimal lampu kendaraan menyala,(Adv.Ali Mu’ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *