Kapolsek Bogor Timur Pimpin Giat KRYD Berupa Tilang Manual, Teguran dan ETLE

Juni 22, 2024

Kota Bogor, jurnalpolisi.id

Jumat (12/06/2024) pukul 22.00 WIB, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Dakgar ETLE, teguran dan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas dan pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) kegiatan dilakukan yang berlokasi di jalan Jakarta Bogor (Simpang Pomad), Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kapolsek Bogor Timur Kompol Syaiful Fajar beserta personel jajaran Polresta Bogor Kota, yang mana atensi dari Bapak Kapolresta Bogor Kota, penindakan di fokuskan kepada penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan pelanggar lalu lintas lainnya.

Kegiatan rutin Kepolisian ini terus dilakukan dan ditingkatkan, selama pelaksanaan kegiatan personel jajaran Polresta Bogor Kota menindak sebanyak: 45 pelanggar lalu lintas, penindakan dilakukan dengan tilang manual, teguran dan ETLE mobile, dengan hasil penindakan sebagai berikut: SIM sebanyak; 3 berkas, STNK sebanyak; 14 berkas, ranmor roda dua sebanyak; 1 unit, Dakgar ETLE sebanyak; 17 capture, dan teguran simpati sebanyak; 10 teguran.

Kapolsek Bogor Timur Kompol Fajar sebagai pimpinan pelaksana menyampaikan, “kegiatan penindakan tertib berlalu lintas ini akan terus dilakukan khususnya penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong, yang membuat resah masyarakat dan pengguna jalan lainnya akibat suara bising yang ditimbulkan, mudah-mudahan penggunaan knalpot brong bisa terus diminimalisir di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” ucap Fajar.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *