Kapolres Nganjuk Imbau Warga Masyarakat untuk Melapor Tindak Pidana yang terjadi di Wilayahnya.

Juni 22, 2024

Nganjuk – jurnalpolisi.id

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad S.H.,S.I.K.,M.Si melaksanakan program Curhat Kamtibmas di desa Kedungombo kecamatan Tanjunganom yang di hadiri Waka Polres Nganjuk, pejabat Utama Polres Nganjuk, Forkopimcam Tanjunganom, para Kepala Desa dan perangkat desa Kedungombo, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat yang bertempat di Balai Desa Kedungombo. Jum at 21/6/2024.

Kegiatan Curhat Kamtibmas dilaksanakan Dalam upaya meningkatkan sinergisitas polri dengan unsur pemerintahan desa dan masyarakat khususnya warga desa Kedungombo untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menekankan agar warga tidak segan-segan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi dilingkungan mereka. Laporan bisa disampaikan kepada kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke kapolsek setempat. “Partisipasi aktif dari warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan WLK (Wayahe Lapor Kapolres) dengan nomor WA 081331342003 apabila terjadi gangguan kamtibmas. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam melaporkan dan mendapatkan informasi terkait masalah keamanan di lingkungan.

Tak hanya itu, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad juga mengingatkan warga untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial. “Pastikan bahwa apa yang kita unggah tidak berdampak negatif atau meresahkan masyarakat. Bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah proaktif pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Kedungombo, serta mendorong kerjasama yang lebih erat antara warga dan aparat keamanan.

Mochammad Ali Afandi. SH.
Jurnal Polisi News Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *