Kanit Pidsus Polres Musi Rawas Ipda Niko Rosbarinto, S.H,M.M Telah Periksa Sebelas Saksi
Musi Rawas,Sumsel – jurnalpolisi.id
Sebelas orang saksi yang telah di periksa pihak petugas Reskrim dari tim unit pidana khusus (Pidsus) Polres Musi Rawas (Mura). Atas meninggal seorang pekerja Pabrik Karet PT Bumi Beliti Abadi (BBA) di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura Rabu 13 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB,
Diketahui korban yakni Maroskel (53), warga Dusun VI, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura,
Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, Saat Dikonfirmasi Koranlinggaupos, ID, Rabu 19 Juni 2024
Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH menyampaikan kita terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di PT BBA guna untuk mengumpulkan alat-alat bukti.
Sementara ada 11 orang saksi mulai dari kepala pabrik, operator Forklift dan karyawan lainnya baik ditempat kejadian dan kita juga konfirmasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) dan ahli Pidana dari Palembang.
“Untuk sementara untuk terduga pelaku yakni Firmansyah (35) sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban. dan ini ada suratnya” kata Niko
Setelah melakukan penyelidikan kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan hasil akhirnya,
“Untuk kekurangan SOP perusahaan itu, kita terus cari kalau terbukti perusahaan itu melanggar akan dikenakan undang-undang cipta kerja baik pelanggaran administrasi atau pidana” Papar Niko
Biasanya untuk hukuman pelanggaran administrasi dari teguran yang paling tinggi itu pencabutan izin .
Dari luka korban kita belum ketahui karena dilihat dari hasil visumnya nanti, karena hasil visum yang menentukannya .
Lanjutnya, sementara korban dari keterangan saksi korban terlindas oleh kendaraan pengankut barang (Forklip) tersebut, memang usia kendaraan sudah tuah dan remnya sudah blong. Kendaraan memang layak namun itu kurang dari pengecekan dari perusahan.
Untuk sopir bahwa ia tidak terlihat dengan korban, dan korban dan opir itu sama-sama kerja dengan korban hanya sekedar mengumpulkan karet, dan sopit itu hanya sekedar memindahkan karet yang berat
Korban diketaui sudah dua tahun kerja di PT BBA dan ia merupakan status buru harian lepas (BHL).
“Dengan itu ia menghimbau kepada perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Mura untuk selalu mengutaman keselamatan pekerja, atau karaywan dengan mematuhi SOP yang ada, dan kalau memang perusahan itu nakal maka aka dikenakan pidana undang-undang cipta kerja”. Tegas Niko
Seperti sebelumnya kecelakaan kerja terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 20.30 WIB.
Korban Maroskal yang terlindas oleh alat pengangkut berat/forklift yang dikendarai oleh Firmansyah saat bekerja di pabrik Bumi Beliti Abadi (BBA).
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sobirin untuk dilakukan tindakan medis.
Pada pukul 22.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya personel Sat Intelkam dan Kapolsek beserta personel Polsek mendatangi TKP dengan ditemukan alat pengangkut barang/Forklift di lokasi kejadian.
Hasil olah TKP terungkap alat pengangkut barang/Forklift rem blong (rem tidak berfungsi). Terdapat dua titik kamera CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian, dan ditempat kejadian ternyata kurang penerangan.(adv.Alimu’ap)