K MAKI Minta Kejagung Periksa PPTK PPK dan Penyedia Seragam SD dan SMP Disdik Mura

Musi Rawas – jurnalpolisi.id

Sungguh ironis dan pengadaan baju seragam sekolah SMP dan SD tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Musi Rawas (Mura), senilai Rp.12,6 miliar jelas bancakan.***

Boni Belitong, selaku Koordinator K-MAKI Sumsel setelah mengetahui adanya potensi korupsi atas pengadaan seragam sekolah SD dan SMP yang dilakukan berjemaah oleh sejumlah Oknum di Dinas Pendidikan Musi Rawas. Lanjutnya, dengan proses kegiatan dikerjakan tidak sesuai ketentuan ini sangat jelas ada indikasi penyimpangan.

“Meminta, Kejaksaan Agung atau Kejagung memproses pengadaan baju seragam SD dan SMP dengan melakukan pemeriksaan kepada PPK PPTK dan Pihak Penyedia. Ia saya harap ada tindak lanjut dari kasus ini,” tegas Koordinator K-MAKI Sumsel.

Lebih lanjut, ketika ditanyai indikasi korupsi disampaikan Koordinator K-MAKI ini modus yang dilakukanya. Pertama, pelaksanaan pengadaan seragam SD dan SMP dengan realisasi anggaran Rp.12,6 miliar bahwa Dinas Pendidikan Musi Rawas bekerjasama menunjuk dua perusahaan selaku penyedia barang yaitu CV. KPJ dan CV. MBB sesuai proses tender.

Kedua, pengadaan seragam sekolah SD dan SMP dikerjakan tanpa acuan dokumen RAB atau Rencana Anggaran Biaya, juga tidak memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Yang, saya ketahui pelaksanaan tersebut mengunakan RAB dan KAK atas pengadaan tahun sebelumnya. Sangat jelas, pekerjaan ditahun berjalan tidak memiliki acuan,” ungkap Boni Belitong, Kamis (27/06/2024).

Selain itu, dijelaskanya sebagaimana dalam temuan LHP BPK Perwakilan Sumsel tahun 2023. Menunjukan, realisasi anggaran pada pengadaan baju seragam sebesar Rp.12,6 miliar tidak memadai dan terdapat juga pengalihan seluruh kontrak yang dilakukan Penyedia (Pemenang) kepada Pihak lain yang tidak berbadan hukum.

“Terus terang, dalam kegiatan belanja baju seragam SD dan SMP. Diakui, Koordinator K-MAKI Sumsel menimbulkan pembocoran keuangan daerah diakibatkan pemborosan belanja yang tidak sesuai,” ujar pentolan K-MAKI Sumsel.(adv.Ali Mu’ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *