Jaksa Tuntut Dua Tahun, PN Takalar Vonis Bebas Kades Kadatong Kasus Pelecehan Seksual
Takalar- jurnalpolisi.id
Pengadilan Negeri (PN) Takalar vonis bebas Kades Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Abd Rauf terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Sidang kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kadatong, Abdul Rauf di Pengadilam Negeri Takalar. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 23/Pidsus/2024/PN Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan senin
Senin, 10/06/2024.
Diketahui sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Safwan, Hakim Anggota: Dennis Raimon Sinay, Hakim Anggota: Richard Ahmad. S, Panitera Pengganti: Fathu Rizqi Fauzi, SH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Abdul Rauf secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Meskipun demikian, pihak korban mengungkapkan niatnya untuk mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Makassar guna mencari keadilan lebih lanjut.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 11.17 WITA berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Meskipun tuntutan jaksa selama persidangan adalah hukuman penjara selama 2 tahun, hasil akhirnya adalah vonis bebas bagi terdakwa.
Sementara Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar membenarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Takalar bahwasanya putusan Bebas Kasus Pelecehan Seksual oleh Kades Kadatong di PN Takalar Abd Rauf.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Takalar telah menuntut terdakwa dua tahun penjara namun Pengadilan Negeri Takalar putus bebas, sehingga JPU akan melakukan upaya hukum dengan cara kasasi,” ujar Musdar ke Rakyat Sulsel.
(Tiemjpn)