Giat Operasi Rutin Polresta Bogor Kota di Jalan Raya, Kota Bogor
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Personel gabungan jajaran Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat melaksanakan giat operasi rutin Kepolisian tilang manual dan ETLE, kepada pengendara kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jalan Raya, pada hari Selasa malam tanggal 4 Juni 2024, pukul 22.00 WIB, bertempat di Jungle Fest, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan terdiri dari personel gabungan jajaran Polresta Bogor Kota, di mana penindakan kali ini sasaran utama adalah pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, (knalpot brong), pelanggaran yang berpotensi Laka Lantas dengan fatalitas tinggi, dan pelanggar lalu lintas yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pelanggar rambu-rambu lalu lintas lainya, penindakan dilakukan menggunakan tilang manual dan ETLE.
Kegiatan operasi rutin Kepolisian tersebut dilakukan bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya di wilayah Kota Bogor, selain itu agar masyarakat Kota Bogor tertib dalam berkendara.
Selama pelaksanaan kegiatan operasi tersebut terdapat 23 pelanggar dan barang bukti yang di sita terdiri dari: SIM; 2 buah, STNK; 7 buah, ETLE; 7 capture, kendaraan; 3 kr, knalpot; 4 buah.
“Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, saat di konfirmasi awak media menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor yang melaksanakan aktifitasnya masing-masing mengendarai kendaraan agar lebih berhati-hati dalam perjalanan lengkapi surat-surat kendaraan serta patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan kepada pengguna knalpot brong yang membuat bising akibat suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut, penindakan akan terus kami lakukan dan ditingkatkan untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dan pengguna jalan lainya,” tegas Kapolresta Kombes Bismo.
(Kabiro Kota Bogor/Kab.Bogor)