FSB Soroti Oknum THL Dispenduk Banyuwangi Diduga Palsukan Dokumen Adminduk

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Beberapa waktu lalu sekira sudah satu bulan lebih ada kabar oknum Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi. Diduga lakukan pungutan senilai 2 juta rupiah kepada warganya yang hendak urus Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

Terkait hal tersebut menarik perhatian H. Dendy Eka Wardana, SH Sekjend Forum Singojuruh Bersatu (FSB). Tertariknya karena menurut Dendy saat ditemui awak media, biaya yang dikeluarkan oleh warga sebesar 2 juta rupiah berbuah produk KK dan Akte Kelahiran diduga palsu.

“Mungkin tidak jadi masalah keluarkan biaya berapapun meski sebenarmya tidak boleh menurut aturan, yang penting hasilnya memuaskan tidak palsu. Tanpa biaya pun kalau ternyata KK dan Akta Kelahiran palsu yang diberikan jelas jadi masalah. Kalau yang ini jelas tak terbantahkan masuk unsur dugaan penipuan dan pemalsuannya”, ungkapnya.

Lanjut Dendy, usut bin usut seiring berjalannya waktu dari hasil penelusuran, baru-baru ini diketahui oknum yang dimaksut adalah salah satu Kepala Dusun di Desa Benelan Kidul Kecamatan Singojuruh. Masih kata Dendy, oknum Kepala Dusun dimaksud diduga kerjasama dengan pihak free line yang akhirnya terungkap identitasnya berinisial AG seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kependudukan (Dispenduk) Kabupaten Banyuwangi.

Sekilas Dendy ceritakan runut peristiwanya, yang mana ada warga minta layanan memasukkan nama anak pungut dalam Kartu Keluarga (KK). Singkat cerita KK pun akhirnya jadi dan nama anak pun tercantum, hanya saja bentuk dan ukuran huruf pada tulisan nama anak dalam KK aneh. Setelah dilakukan pengecekan tidak muncul di data base, yang muncul data KK lama dan nama anak tidak tercatum. Diduga KK baru yang diberikan kepada warga pemohon adalah hasil scan.

Tak kalah menariknya kata Dendy, warga yang sama juga minta diuruskan pembuatan Akta Kelahiran atas nama anak pungutnya. Al hasil mungkin karena hebatnya pelayanan si AG THL Dispenduk, Akta Kelahiran pun terbit. Eeee…ternyata setelah dicek nomer regesternya yang muncul nama orang lain.
Karena, Dalam KUHP baru, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 UU 1/2023, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat dengan pidana paling lama 6(enam) tahun penjara atau pidana denda dalam kategori VI.
“Yang lebih menarik adalah warga yang sama minta dibuatkan Akte Kelahiran untuk anak pungutnya itu. Tak lama Akte pun jadi, tapi setelah kita cek nomer regesternya yang muncul nama orang lain,jenis kelaminnya pun juga salah..!! Kejadian yang seperti ini bila benar adanya maka perlu perhatian dari penegak hukum karena diduga ada unsur penipuan dan pemalsuan data .Saya mohon pihak Dispenduk ambil tindakan tegas, bila ada oknum THL Dispenduk melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terkait data kependudukan.karena ini menyangkut cotra dan kinerja Dispenduk dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyrakat banyuwangi,dan Memang saya dengar katanya uang sudah dikembalikan, tapi ini kan karena ketahuan. Menurut saya uang boleh saja dikembalikan, tapi perbuatannya tetap tidak bisa diteolerir”, tegas dan pungkas Dendy.

Boby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *