Dua Orang Kuli Bangunan Pelaku Cabul Ditangkap Polisi
Juni 19, 2024
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengamankan dua orang tersangka yang berinisial MH (61 tahun) dan ML (48 tahun) pelaku yang mencabuli enam orang anak-anak berusia 10 hingga 14 tahun kejadian tersebut dilakukan pelaku di Kelurahan Sempur, Kota Bogor.
Saat konferensi pers, Rabu tanggal 19 Juni 2024, di Mako Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengungkapkan, kedua kuli bangunan di Bogor itu melakukan tindak asusila pada akhir April 2024, namun orang tua dari korban baru melapor pada awal Mei 2024.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang berhasil diamankan dan dibantu warga masyarakat sekitar,” ungkap Luthfi.
Lutfhi juga mengatakan, kedua pelaku melakukan tindak pencabulan karena didorong hasrat dan nafsu, yang di mana aksi pencabulan dilakukan kedua pelaku pada sore hari setelah kedua pelaku selesai bekerja, aksi pencabulan dilakukan di waktu yang berbeda dan korbannya pun berbeda-beda, dari hasil pemeriksaan pelaku memegang alat vital korban dan mencabulinya.
Kedua orang pelaku pencabulan akan dijerat dengan pasal 281 KUHP, yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, terang Luthfi.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)