DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi
Bukittinggi– jurnalpolisi.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi Sumatera Barat, mengadakan dua sesi rapat paripurna pada Senin, 3 Juni 2024.
Rapat ini membahas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, serta Jawaban Wali Kota Bukittinggi.
Acara ini dilangsungkan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, dengan sesi pagi dan sore.
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial, membuka rapat dan menyampaikan bahwa Wakil Wali Kota telah mengajukan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 pada 28 Mei 2024.
Enam fraksi kemudian memberikan pandangan umum yang berisi tanggapan, pertanyaan, masukan, dan saran dari anggota DPRD Bukittinggi.
“Pandangan umum fraksi ini dapat menjadi bahan untuk evaluasi bagi Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melaksanakan kegiatan ke depannya,” ujar Benny.
Pandangan umum dari fraksi-fraksi terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 mencakup berbagai sasaran pokok untuk 20 tahun mendatang. Sasaran pokok tersebut didasarkan pada delapan misi yang telah ditetapkan.
Misi pertama adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan transformasi sosial, yang menuntut Kota Bukittinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif dan mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman.
Ranperda tentang RPJPD juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Artinya, ketika Ranperda RPJPD diundangkan, Perda tentang RTRW harus disesuaikan dengan Perda tentang RPJPD.
Fraksi-fraksi juga berharap pemerintah daerah dapat merangkul seluruh organisasi pariwisata di Bukittinggi untuk bersama-sama memajukan sektor pariwisata yang tertinggal baik dari segi infrastruktur maupun sumber daya manusia.
Selain itu, ada dorongan agar Bukittinggi menjadi kota pilihan untuk pendidikan, kesehatan, dan menjadikan Pasar Aur Kuning kembali menjadi pusat grosir yang ramai.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam jawabannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas masukan dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terkait RPJPD 2025-2045.
“Kami meyakini, sinergitas yang terbangun antara Pemko dan DPRD dalam pembangunan kota ‘Saciok bak Ayam, Sadanciang bak Basi’, insyaallah, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat Bukittinggi,” ujar Erman Safar.
Menjawab catatan dari fraksi Partai Demokrat, Erman menjelaskan visi RPJPD Kota Bukittinggi “Bukittinggi Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah” (ABS SBK).
Kata “Maju dan Berkelanjutan” merupakan amanah dari RPJPN dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang harus diakomodir Bukittinggi dalam RPJPD Tahun 2025-2045, disesuaikan dengan kondisi daerah.
ABS SBK adalah turunan atas penyelarasan visi rancangan RPJPD Provinsi Sumatera Barat yang mengandung prinsip “Berbudaya” yang harus diselaraskan dengan kearifan lokal daerah.
ABS SBK menegaskan bahwa nilai-nilai adat dan agama Islam menjadi landasan utama penyelenggaraan pembangunan di Kota Bukittinggi, selaras dengan prinsip hukum adat Minangkabau yang sesuai dengan ajaran Islam.
( Syafrianto)