DPRD Akan Bantu Pemkot Bogor Berantas Judi Online
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin kini mulai menyoroti fenomena judi online yang terjadi di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan laporan dari PPATK yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), nilai transaksi di Kota Bogor mencapai Rp 612 miliar atau menduduki peringkat kedua se-Indonesia.
Jenal pun mengungkapkan akan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memberantas judi online.
“Tentu kami akan mendukung penuh Pemkot Bogor dan Polresta Bogor Kota dalam memberantas judi online,” tegas pria yang akrab disapa Kang JM, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut JM menyampaikan dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Bogor akan mendiskusikan langkah-langkah strategis dengan Pemkot Bogor untuk menanggulangi maraknya kasus judi online.
JM menjelaskan, bentuk penanggulangan dan pencegahan bisa dilakukan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan keberpihakan anggaran dalam mensosialisasikan pencegahan dampak buruk dari judi online kepada masyarakat.
Disamping itu, JM juga menekankan akan mendorong seluruh anggota DPRD Kota Bogor untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada para konstituennya.
“Kami di DPRD memiliki tiga fungsi dan itu akan kami maksimalkan untuk menanggulangi dan mencegah kasus judi online ini,” jelas JM.
Menurut JM penanggulangan dan pencegahan fenomena judi online bisa berhasil jika seluruh stakeholder dan masyarakat turut bekerjasama.
“Di saat-saat seperti ini, seluruh stakeholder harus saling mendukung untuk menanggulangi dan mencegah judi online. Peran masyarakat juga sangat penting dalam hal pencegahan dengan melakukan edukasi kepada anggota keluarga masing-masing,” tutupnya.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)