Diduga Ada Penambangan Galian C Ilegal di Sekitar Jalan Sriwijaya Kota Lubuklinggau
Kota Lubuklinggau- jurnalpolisi.id
Kegiatan penambangan galian C disekitar lingkungan Jalan Sriwijaya Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau di duga kuat tidak mengantongi izin pengoperasian Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan Rabu 26 Juni 2024 kegiatan ini sudah sekian bulan beroperasi, dan menggunakan alat berat jenis Excavator sekitar dua unit Ironisnya disinyalir pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan, tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.(AM/ Red)