Didemo IWO Indonesia, KPU OKI Bungkam

Juni 27, 2024

OKI – jurnalpolisi.id

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir Digeruduk Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Masyarakat OKI. Hal tersebut terkait berbagai permasalahan yang ada di KPU OKI seperti Dugaan Tidak Transparannya KPU OKI dalam menginformasikan penggunaan dan realisasi anggaran belanja KPU OKI pada Pemilu Pilpres dan Pileg 2024 serta Anggaran Pilkada tahun 2024 yang diduga terjadi pemborosan keuangan negara, Senin (26/06/2024).

Disampaikan Aliaman, SH selaku Koordinator Aksi yang juga Ketua DPD IWO Indonesia OKI bahwa selain ketidak transparanan anggaran belanja KPU OKI, juga terkait dugaan Pemborosan Keuangan Negara terhadap realisasi dana Hibah APBD OKI dan Provinsi Sumsel untuk Pilkada 2024. Seperti halnya penganggaran dana untuk launching sosialisasi Pilkada pada tanggal 12 Juni 2024 lalu yang menampilkan Musisi Kangen Band, KPU OKI menganggarkan dana sebesar lebih kurang Rp.1 milyar yang seyogyanya hal itu seperti Mubazir tidak banyak manfaatnya bila dibanding dengan jumlah pemilih tetap pada saat pilpres dan pileg 2024 berjumlah 561.357 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT), dibanding dengan masyarakat yang menyaksikan Launching Pilkada tahun 2024 di Halaman GOR Perahu Kajang Kayuagung, tandasnya.

Masih terang Aliaman, DPD IWO Indonesia OKI juga menyoroti permasalahan keberadaan sekretariat PPS yang ada di 327 desa/kelurahan dan PPK di 18 Kecamatan dalam wilayah Kab.OKI yang diduga tidak dianggarkan nya dana untuk sewa kantor sekretariat PPS dan PPK oleh KPU OKI sehingga selain menjadi sorotan, hal tersebut sepertinya menjadi polemik bagi pemerintahan di desa/kelurahan dan kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kab.OKI, karena diduga PPS ber sekretariat di kantor desa/kelurahan dan PPK ber sekretariat di Kantor Kecamatan masing-masing, ujarnya.

Minimnya anggaran dana publikasi untuk media massa, online dan media elektronik yang dianggarkan KPU OKI pada pilpres dan pileg 2024 lalu juga menjadi sorotan DPD IWO Indonesia OKI. Dimana anggaran untuk publikasi media tersebut hanya dianggarkan sebesar lebih kurang Rp.524 juta rupiah yang diduga tidak sebanding anggarannya dengan jumlah media massa, elektronik dan media online yang ada di Kab.OKI,” jelasnya.

Hal lain sebelumnya juga pernah viral dimedia sosial dan pemberitaan yakni mengenai permasalahan perekrutan PPS di Desa Rawang Besar. Dimana warga Desa Rawang Besar berinisial “RA” diduga tidak mengikuti tes seleksi seperti yang dijadwalkan oleh panitia PPK Kecamatan SP Padang, namun yang bersangkutan dinyatakan LULUS oleh Panitia Seleksi Penerimaan Anggota PPS Desa Rawang Besar.

“Jadwal seleksi tes wawancara bagi calon anggota PPS Desa Rawang Besar saat itu telah dijadwalkan oleh panitia yakni pada tanggal 21-22 Mei 2024 dengan “CATATAN: Toleransi Keterlambatan Hanya 10 Menit, Jika Terlambat Dianggap Gugur”. Alih-alih aturan yang telah dibuat PPK SP Padang tersebut diterapkan dan menjadi acuan dalam perekrutan anggota PPS, malahan dengan bahasa “Toleransi” PPK Kecamatan SP.Padang diduga malah MELULUSKAN Oknum peserta seleksi PPS Desa Rawang Besar berinisial “RA” tersebut, tegasnya.

Menyikapi dari berbagai permasalahan tersebut, untuk itu DPD IWO Indonesia dan masyarakat Kabupaten OKI dengan ini MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut:

  1. Mendesak KPU OKI untuk Menginformasikan secara Terbuka Ke Publik Terkait Anggaran dan Penggunaan Anggaran KPU OKI untuk Pilpres dan Pileg Serta Pemilukada tahun 2024;
  2. Mendesak KPU untuk Merevisi Anggaran Pemilukada Tahun 2024, Karena Diduga Tidak Tepat Penggunaannya;
  3. KPU OKI Harus Bertanggungjawab Terhadap Dugaan Pemborosan Dana Launching Pemilukada 2024 yang Menghadirkan Musisi Kangen Band yang Dianggap Mubazir dan Tidak Lebih Hanya Sekedar Hiburan;
  4. Mendesak KPU OKI untuk Menambah Anggaran Dana Publikasi Media, Karena Dana Rp.524 Juta untuk Publikasi Pemilukada Tidak Sesuai dengan Jumlah Media yang Ada di OKI;
  5. Mendesak KPU OKI Menganggarkan Dana Kesekretariatan PPS maupun PPK di Kabupaten OKI, sehingga Tidak Mengganggu Kinerja Kecamatan maupun Kades dan Kelurahan;
  6. Mendesak KPU OKI Mendiskualifikasi atau Memecat Oknum Anggota PPS Desa Rawang Besar Kecamatan SP Padang yang Diduga Tidak Mengikuti Seleksi Sesuai Jadwal Tes Seleksi Namun Lulus Seleksi;
  7. Mendesak KPU OKI untuk Memecat Oknum PPK Kecamatan SP Padang Karena Dinilai Gagal Dalam Melakukan Seleksi atau Rekrutmen PPS Desa Rawang Besar; dan
  8. Menolak Segala Bentuk Kecurangan Pemilu dan Perbuatan Melawan Hukum.

Demikian Pernyataan Sikap telah kita sampaikan di KPU OKI, jelasnya dengan harapan Komisioner KPU OKI dapat memberikan respon positif dari apa yang disampaikan, pungkasnya.

Usai melakukan orasi tersebut, DPD IWO Indonesia dan masyarakat OKI berharap dapat direspon dan disambut baik serta diberikan tanggapan oleh KPU OKI dari apa yang disampaikan, namun hingga orasi selesai disampaikan, Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE tidak berada ditempat, begitu juga Sekretaris KPU OKI juga tidak merespon.

Massa aksi hanya diterima di luar kantor KPU OKI oleh 4 komisioner KPU OKI, sementara hingga usai aksi demo, tidak ada satupun komisioner KPU OKI yang memberikan respon atau jawaban dari pernyataan sikap yang disampaikan koordinator aksi. Seolah-olah apa yang disampaikan oleh pendemo benar dan terbukti adanya.

Usai menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Komisioner KPU OKI, akhirnya para pendemo langsung membubarkan diri.

Aksi Damai DPD IWO INDONESIA dan Masyarakat OKI tersebut berlangsung kondusif dalam pengawalan pihak kepolisian Polres OKI, dan terhadap adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang mengarah kepada tindak pidana Korupsi, maka DPD IWO Indonesia OKI akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti, pungkasnya.

Selain dari massa aksi, pengurus dan anggota IWO Indonesia OKI, hadir juga dalam aksi damai tersebut Penasehat IWO Indonesia OKI, Hari Putra SH dan Sekjen DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel.

Menurut Penasehat dan Sekjen DPW IWO Indonesia Provinsi Sumsel, sekecil apapun bentuk temuan adanya dugaan yang mengarah ke tindak pidana harus kita laporkan guna mendukung APH dalam meminimalisir dan mencegah jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi, terkhusus di wilayah OKI provinsi Sumsel ini, tegasnya. (Agung J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *