Dianiaya Tamu Karaoke Sulthan, Mawar Didampingi PPWI Melapor di Polda Lampung
Lampung — jurnalpolisi.id
Seorang perempuan, sebut saja Mawar (28) yang bekerja sebagai Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan Karaoke Sulthan, mengalami penganiayaan di tempatnya bekerja, pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 wib. Dari penuturan dan rekaman CCTV, Mawar dianiaya oleh pengunjung Karaoke Sulthan yang berlokasi di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, bernama Gede Gunawan.
Akibat penganiayaan itu, Mawar menderita luka-luka dan lebam di bagian kepala dan wajahnya. Perbandingan tubuh Mawar yang mungil dengan Gede Gunawan yang tinggi besar membuat korban terpental ke lantai saat diserang oleh lelaki bermental bejat tersebut.
Atas kejadian ini, Mawar akhirnya mengadukan nasibnya dengan membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, pada Selasa, 4 Juni 2024. Saat melapor ke Polda Lampung, korban didampingi Pengurus PPWI Lampung Timur, Sopyanto dan kawan-kawan.
Bung Fyan, demikian Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Sopyanto, akrab disapa, kepada awak media menceritakan kronologi singkat terkait kasus penganiyaan yang dialami Mawar sehingga ia dan rekan-rekan PPWI mendampingi korban melapor ke Polda Lampung. “Ya, menurut keterangan Mawar, pada Sabtu 01 Juni 2024 sekira jam 02.00 WIB, sa’at sedang bekerja di Karaoke Sulthan, korban dianiaya oleh tamu yang berinisial GD. Pada Senin 03 Juni 2024, Mawar mengadukan peristiwa penganiyaan yang dialaminya kepada kami, juga meminta saya dan rekan PPWI untuk mendampinginya ke Polda dalam rangka melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiyaan yang dialaminya, dan pada esok harinya, Selasa, 04 Juni 2024, kami berangkat ke Polda. Alhamdulillah, kami diterima dan dilayani dengan baik oleh Polisi yang piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung,” beber Bung Fyan usai pembuatan Laporan Polisi, Selasa, 4 Juni 2024.
Selanjutnya, dihadapan jurnalis yang mewawancarinya, Bung Fyan memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor: STTLP/B/243/VI/POLDA LAMPUNG. Fyan yang datang bersama 3 pengurus PPWI Lampung Timur lainnya menyampaikan harapannya agar kasus ini segera ditindaklanjuti pihak aparat berwajib dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Mawar.
“Saya berharap agar terlapor dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga Mawar yang mengalami penderitaan akibat pemukulan mendapatkan keadilan. Menurut penjelasan korban, terduga pelaku penganiayaan tidak ada itikad baik, sehingga Mawar yang sedang dalam keadaan memar pun melapor ke Polda untuk mendapatkan keadilan. Yaa, seperti yang menjadi harapan saya, Mawar pun berharap pelaku dapat segera ditangkap agar dapat menjadi efek jera bagi terlapor,” kata Bung Fyan.
Sementara itu dari Jakarta, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengapresiasi dan mendukung kinerja Ketua DPC PPWI Lampung Timur yang merespon keluhan atau pengaduan warga dan mendampingi korban penganiayaan melapor ke Polda Lampung. Membela masyarakat terzolimi dan yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga merupakan salah satu wujud perjuangan PPWI selama ini dalam membantu masyarakat.
“Yaa, saya mengapresiasi dan sangat mendukung, atas sikap dan tindakan yang diambil oleh Bung Fyan, dan kawan-kawan PPWI Lampung Timur. Jika ada masyarakat yang mengadu dan meminta pendampingan kepada rekan PPWI di manapun berada, memang sudah menjadi salah satu Misi PPWI, untuk melakukan upaya pembelaan/advokasi kepada pewarta warga Indonesia dan masyarakat luas yang terzolimi tanpa memandang suku, agama dan ras juga profesi,” sebut Wilson Lalengke, Rabu, 5 Juni 2024.
Senada dengan Bung Fyan, Wilson Lalengke yang dikenal gemar membela kaum terzolimi berharap agar korban bisa mendapatkan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Sudah jelas di negara kita ini ada Undang-Undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Hukum adalah untuk semua rakyat Indonesia tanpa pandang bulu, siapapun dia bila terbukti bersalah maka sudah seharusnya pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. (TIM/Red)