Di Duga Lakukan Praktek PUNGLI, Feradi WPI siap polisikan oknum kades di Wongsorejo
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Tim Kantor Hukum Subur Jaya & PBH Feradi WPI melakukan Investigasi langsung ke salah satu oknum Kades di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, 25/6/24.
Oknum Kades diduga telah melakukan praktek pungli ke beberapa warga yang kasusnya di kuasakan ke Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan yang beralamat di Griya Mastufa Regency No M16 Panji Kidul – Panji Situbondo.
Didik Sebagai tim dari Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Banyuwangi 1 Bersama Pak Waka Bugiyanto langsung merespon cepat melakukan investigasi ke lapangan dengan mendatangi Kantor Desa setempat sekitar jam 10:00 Wib .
“Kita sudah di kantor Desa tapi oknum Kades tidak ada di tempat dan kami di temui oleh Sekdes yang memberikan informasi kalau Kades ada pertemuan dengan Camat Wongsorejo dan langsung kita tanggapi dengan Menelpon Pak Camat, yang akhirnya kita diajak bertemu di kantor Kecamatan Wongsorejo,” kata Didik.
Sementara itu, Setelah Kami Menunjukkan SK dan BA Pak Camat Sangat terkejut karena kasus Praktek ini Sudah lama terjadi yaitu ditahun 2020.
“Kenapa tidak ada warga yang melaporkan kekami, Jadi kami sebagai kuasa hukum dari korban meminta agar uang yang telah di ambil oleh oknum Kades Itu dikembalikan pada warga yang Salah satunya adalah Penyandang disabilitas,” cetusnya.
Lebih lanjut, Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Fatah Langsung Memanggil oknum Kades tersebut dan juga menghimbau agar uang itu secepatnya dikembalikan dan oknum Kades berjanji besoknya akan mengembalikan yang Nominal Semuanya +- 7 juta.
Selain itu, Pak Waka Bugiyanto juga ikut menegaskan kalau oknum Kades ini juga tersangkut dugaan kasus 378 & 372 dan juga telah di kuasakan ke kantor hukum Subur Jaya & rekan .
“Apabila dalam jangka waktu kesepakatan pihak dari oknum Kades tidak menyelesaikan semua permasalahannya, akan kami proses secara hukum. Dan bila terbukti semuanya akan berakhir di Penjara,” pungkasnya Bugiyanto .
Boby