Danlanal Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster di Wilayah Banyuwangi Selatan

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Pangkalan TNI-AL (Lanal) Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster alias benur.

Sebanyak 9.244 ekor benur jenis pasir disita dari para pelaku oleh prajurit TNI-AL tersebut.

Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan benur dilakukan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim SFQR ini bertugas memantau setiap kegiatan penangkapan benih lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi,” ujarnya.

Perlu diketahui jika SFQR sengaja dibentuk untuk menangani kasus-kasus ilegal, termasuk peredaran benur ilegal.

“Khususnya di wilayah perairan selatan mulai dari Grajagan, Rajagwesi, Pancer, hingga Puger di Jember,” kata Letkol (P) Hafidz, Senin (3/5/2024).

Pengungkapan kasus penyelundupan benur itu berawal dari kecurigaan tim SFQR atas aktivitas mencurigakan di wilayah perairan selatan Banyuwangi.

“Kami mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu rumah yang berada di wilayah Banyuwangi selatan,” terangnya.

Tim kemudian menelusurinya dan menemukan indikasi adanya pengangkutan ribuan benur menggunakan mobil.

“Kami bekuk pelaku saat hendak mengantarkan benur tersebut kepada pemesan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini pertugas berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial HS dan MS.

“Dua pelaku ini bertugas mengantarkan benur ke pemesan yang saat ini masih kami telusuri keberadaannya,” terangnya.

Danlanal juga menyebut masih melakukan upaya pencarian terhadap pemesan benur ini yang berninisial IR alias DO.

Selain amankan dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa benih lobster jenis pasir sebanyak 9.244 ekor, Satu unit mobil Toyota Vios warna hitam bernomor polisi DK 1891 FAU, Uang tunai Rp 214.000, Dua unit handphone merk Vivo dan Samsung serta tas pinggang.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polresta Banyuwangi terkait kasus ini,” pungkasnya

Boby – Wirdha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *