(Dana Angaran Dak Tahap 1 Tahun 2024) Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, patut di soroti.
Cilacap-JurnalPolisi.id
Pasalnya, Pekerjaan Pembangunan Gedung Penggungsian lokasih komplek perkantoran Desa Rawajaya angaran Rp.160.868.868,- dari dana APBDes tahun 2024, diduga Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Pengungsian tersebut menggunakan bahan material besi NSF bekas.
JPN, Atas laporan yang masuk ke awak media, Pantauan di lapangan pada Rabu 05 Juni 2024, pemasangan 8 tiang saka sudah berwarna cat hijau berdiri tegak terpasang kokoh.
Hanya saja, awak media saat menjalankan to porsinya sebagai sosial kontrol ke lokasi bertemu selaku anggota TPK (Kadus) bertanya untuk menyingkronkan atas laporan tentang bembelian besi NSF Seken/bekas, ” maaf bapak Kadus saya hanya mau menyingkronkan adanya laporan yang saya dapat apa benar pembangunan tersebut menggunakan besi seken/bekas ?
Namun jawab gertak selaku anggotaTPK (Kadus) inisial MN ” Emangnya kenapa dan mau di apakan, adanya pemakaian besi bekas itu, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara BPD desa dan juga para Kadus Kadus, “Jawab dari anggotaTPK dengan nada tinggi kepada wartawan.
JPN, Analisa dari jawaban seorang anggota TPK (Kadus) MN mengakuinya, adanya pembelian besi bekas NSF untuk Pembangunan Gedung Pengungsian yang berada di lokasih komplek perkantoran Desa Rawajaya. Yang berdalil, “Sudah ada kesepakatan untuk membeli besi bekas tersebut.
Saat Pengempul besi bekas iniisial MD ditanya awak media JPN apa Desa Rawajaya dapat beli besi bekas dari sini, “Besi yang di beli pihak Desa ?
MD menjelaskan, “memang besi itu beli dari saya, singkatnya bekas bongkaran gedung dari jakarta, tapi besi tersebut masih terlihat kuat, lebih kuat dari besi yang ada di RAB dan ukurannya pun lebih besar, “jelasnya.
Lanjut MD, “Saya jual ke Desa Rawajaya perbatang seharga Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah dengan panjang dua belas meter, dan saya rakit sesuai permintaan pak kayim inisial KT selaku ketua TPK, “Jelasnya.
JPN konfirmasi pihak BPD liwat via chat whatsap, “Maaf bos adanya laporan terkait pembanggunan gedung penggungsian di lokasih kantor desa rawajaya, di duga ada teknik bembelian besi bekas, dan saya sempat ke lokasih menanyakan ke Kadus inisial MN katanya bembelian besi bekas sudah ada kesepakatan antara BPD juga Kadus Kadus apa hal itu di benarkan?
Jawab singkat selaku BPD Desa Rawajaya inisial Ag, ” No Koment, Ngertine ana pembanggunan, di baca dalam perjemahan, “(Tidak Komentar Taunya Ada Pembangunan) BPD cuma cukup mengetahui saja dan sebelumnya saya sudah pernah mengingatkan, Hanya itu tugas saya, “jelas BPD.
Berapa hari kemudian seorang awak media dapat telpon dari tokoh masyarakat Desa Rawajaya yang Engan menyebutkan namanya menyuruh awak media JPN inisial Sf terkait pembangunan gedung penggungsian di Desa Rawajaya lebih baik temui saja Kepala Desa di kantornya tapi datangnya sendirian,, “Jelasnya.
JPN saat mendatangi kantor Desa Rawajaya bertemu kepala Desa inisial MT, “Maaf pak lurah takut ada kesalah pahaman, hanya menyingkronkan adanya laporan dari warga terkait Pembangunan Gedung Penggungsian di Desa Rawajaya apa betul ada indikasih pembelian besi bekas ?
Jawab MT selaku kepala desa Rawajaya, ” Apa urusan kamu dengan pembangunan itu, mau cari cari masalah apa mau apa, “Lantangnya selaku kepala desa tiba tiba menjawab dengan nada tinggi .
JPN inisial SF selaku wartawan, “Saya selaku warga apa tidak boleh menanyakan hal itu pak, dan saya pun menanyakan hal itu sebelumnya minta maaf dengan nada renda, sapa tau ada keselisihan atas laporan dari warga terkait adanya bembelian besi bekas, ko kenapa pak lurah seolah olah mengintimidasi menuduh saya cari cari masalah, “singkat Sf.
Diwaktu yang sama singkat MT masih dengan nada tingginya berkata, “Soalnya Wartawan kalau ada proyek selalu menggoyok oyok mencari cari masalah, ” jelas selaku kepala desa Selasa (11 Juni 2024).
JPN, “Mengacu kepada peraturan Keterbukaan Informasi Pubik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
Berdasarkan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (“ADD”) tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut.
(Sf/Red).