Banyumas terima Penghargaan Pastika Parama dari Menkes RI, Komitmen dalam Pelaksanaan KTR

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Komitmen Pemerintah Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu berupa penghargaan Pastika Parama.

Penyerahan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pj. Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pada acara Puncak Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tingkat Nasional yang digelar di Auditorium Siwabessy Kementrian Kesehatan, Selasa (4/6).

Usai acara, Hanung menyampaikan penerapan KTR di Kabupaten Banyumas yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016 sebgaiamana Perda Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Banyumas untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.

Hanung juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerapkan KTR seperti di kantor-kantor pelayanan, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak bermain. Adapun bagi para perokok, diberikan ruang khusus, sehingga meskipun mereka merokok, tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

“Tentunya kami akan terus berinovasi kedepannya selain menerapkan KTR untuk memberikan perlindungan terhadap bahaya konsumsi rokok dan asap rokok bagi masyarakat yang bukan perokok, terutama bayi, balita, perempuan hamil dan orang –orang yang rentan terhadap paparan asap rokok melalui pembatasan orang merokok di dalam rumah atau Smoke Free Home dengan membentuk Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR)” jelasnya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Dr. Widiana Grehastuti yang turut mendampingi PJ. Bupati Banyumas menyampaikan rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, secara langsung maupun tidak langsung. untuk itu, diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

“Kami akan terus berusaha untuk dapat mewujudkan implementasi KTR di tujuh tatanan layanan dan selain melakukan pengawasan KTR di tatanan tersebut, kami juga berupaya melakukan Sosialisasi Bahaya Merokok, Pentingnya Penerapan KTR dan Upaya Berhenti Merokok kepada Anak Sekolah dan Masyarakat di Kabupaten Banyumas seerta membuka layanan konseling Upaya Berhenti Merokok di seluruh Puskesmas Kabupaten Banyumas untuk masyakarat yang ingin berhenti merokok “ imbuhnya.

( ARIF JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *