264 Kepala Desa di Cilacap Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Dorong Lebih Profesional dan Inovatif
Cilacap-JurnalPolisi.id
Sebanyak 264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dari Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri.
Penyerahan SK ini disertai pengukuhan yang dilakukan di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Senin (10/6/2024).
264 Kepala Desa di Cilacap Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Dorong Lebih Profesional dan Inovatif. Masa jabatan Kades saat ini bertambah dua tahun dari sebelumnya enam tahun. Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan tindaklanjut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Cilacap mendorong kepada seluruh Kepala Desa agar semakin profesional, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.
“Dengan ditambah masa jabatan dua tahun ini, para Kades lebih semangat, profesional, dan utamanya melayani masyarakat dengan luar biasa,” kata Awaluddin.
Awaluddin menyebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa ini akan berdampak positif, baik terhadap pemerintahan di Kabupaten Cilacap, pembangunan maupun di kemasyarakatan. Oleh sebab itu, Kepala Desa juga diminta untuk lebih inovatif dalam memajukan desanya masing-masing.
“Kita harapkan Pak Kades bisa berinovasi, berkreasi, merencanakan, belajar dari awal dan selama enam tahun menjabat. Intinya apa yang menjadi visi misi kepala desa dilaksanakan dengan baik dan cepat sehingga bisa membangun desanya menjadi lebih baik,” ujarnya.
Disamping itu, juga mendukung program-program pemerintah. “Saya kan punya 10 program kerja prioritas, ini harus didukung juga karena isu-isu strategis sekarang yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu Pak Kades sebagai ujung tombak harus mendukung seperti masalah kemiskinan, stunting, dan lain sebagainya,” tutur Awaluddin.
“Kita optimis kalau desa bisa melaksanakan itu semuanya, otomatis Kecamatan maju, Kabupaten Cilacap juga maju dan bercahaya, masyarakatnya juga semakin sejahtera,” tandasnya.
Sementara dari jumlah 269 Kepala Desa, 5 orang diantaranya diketahui berstatus Pj Kades. “Lima Kades yang Pj nanti kita nunggu SK dari Mendagri gimana, kapan dilaksanakan,” kata Awaluddin
“Yang jelas sekarang fokus pada tahapan Pilkada dan untuk Pilkades ditunda. Mungkin setelah Pilkada pemilihannya seperti apa, nanti kita lihat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cinangsi, Kecamatan Gandrungmangu Danis menyambut baik adanya perpanjangan jabatan Kades tersebut.
“Tentunya dengan penambahan jabatan dua tahun ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, dan kami dari pemerintahan desa akan menuntaskan program kerja demi untuk kemajuan Desa, Dorong Untuk Sarpras sendiri di tahun 2024 sudah selesai, dan jalan desa sudah masuk 80 persen,” paparnya. (Syaifulloh)