2 Orang Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan 3 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di mana para pelaku diamankan di tempat lokasi berbeda.
Saat konferensi pers, Rabu tanggal 12 Juni 2024 Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, “para pelaku berhasil diamankan dalam kurang dari satu Minggu, 3 orang pelaku adalah berinisial NS, O dan AH. Pada saat penangkapan ke 3 orang pelaku, 2 orang pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas hingga diberikan tindakan tegas dan terukur ditembak di bagian kaki kepada 2 orang pelaku tersebut.”
“Pelaku pertama NS ditangkap di wilayah Kel. Sindang Barang pada 9 Juni 2024 pelaku adalah warga Bandung yang berprofesi sebagai petugas keamanan, dan pelaku O ditangkap pada 9 Juni 2024, di mana para pelaku ini adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah beraksi sejak tahun 2018.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku NS melakukan aksinya selalu berpindah-pindah tempat, pada saat melancarkan aksinya menggunakan kunci T, hasil dari kejahatan tersebut akan dijual melalui media sosial.”
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Kompol Luthfi.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)