Unit Reskrim Polsek Rancabungur Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor dalam Rangka Operasi Jaran Lodaya 2024

Mei 20, 2024

Bogor – jurnalpolisi.id

Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Rancabungur, dibantu unit Reskrim Polsek Leuwiliang, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2024, dengan adanya laporan polisi dari warga masyarakat Senin, tanggal 20 Mei 2024.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, S.Sos, melaporkan bahwa tersangka yang ditangkap adalah S Bin Marjuki (58 tahun), seorang warga Kap. Bojong Kaum, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban Samsul Bahri, yang beralamat di Kap. Bojong Tengah, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi, di mana ketika sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras rumahnya hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur. Berdasarkan laporan ini, pihak Kepolisian Rancabungur langsung bergerak cepat ke lokasi TKP dan mencari bukti-bukti yang menguatkan untuk menindaklanjuti peristiwa pencurian tersebut dan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor roda dua.

Dalam aksinya, pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat dengan nomor polisi B 3457 TEW, dua buah kunci kontak kendaraan, satu buah STNK, dan satu lembar fotocopy BPKB sepeda motor tersebut.

Ipda Azis Hidayat menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Saat ini, pihak Kepolisian sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi Jaran Lodaya 2024 merupakan operasi yang digelar untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rancabungur juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap kendaraannya guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *