Unit Reskrim Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi, Berhasil MenangkapPelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Pesanggaran Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Bermodus mengamen seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) dibekuk polisi usai melancarkan aksinya.
Aksi curanmor tersebut dilakukan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui pelaku tersebut bernama Fredi Siswanto (40) warga Desa/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku ini merupakan kerja sama dari Unit Reskrim Polsek Pesanggaran dan Resmob Kota Pasuruan.
“Kami mengamankan seorang pelaku curanmor ini di Kota Pasuruan,” katanya pada Sabtu (25/5/2024).
Kronologi kasus ini awalnya pelaku bersama temannya datang ke Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi menggunakan sepeda motor bersama temannya untuk mengamen.
Pelaku datang membawa gitar dan temannya berpakaian badut pada Kamis (24/5/2024). Pelaku pun langsung menitipkan sepeda motor miliknya di warung rujak milik Watini (53), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
“Awalnya pelaku menitipkan sepeda motornya di warung rujak milik korban,” paparnya.
Selanjutnya kedua orang tersebut pergi untuk mengamen keliling kampung tersebut. Berselang satu jam kemudian, pengamen yang berpakaian badut datang untuk mengambil sepeda motornya.
“Pengamen berpakaian badut itu pulang lebih dulu dan mengambil sepeda motornya yang sebelumnya dititipkan di rumah korban,” terangnya.
Selanjutnya tak berlangsung lama, pelaku datang ke warung rujak korban dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor korban.
“Saat itu pelaku beralasan ingin ke ATM yang berada tak jauh dari lapangan desa tersebut,” ujarnya.
Korban pun percaya dengan korban dan memberikan kunci sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada pelaku untuk dipinjamkan.
“Korban awalnya tak menaruh curiga dan segera meminjamkan sepeda motornya itu kepada pelaku,” ungkapnya.
Akan tetapi berselang beberapa jam kemudian pelaku tak kunjung muncul untuk mengembalikan sepeda motor milik korban. Lantaran curiga pelaku pun langsung melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran pun menjelaskan usai mendapatkan laporan terkait kasus curanmor tersebut ia langsung melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan.
Hasilnya pelaku pun berhasil dilacak identitas dan keberadaannya. Diketahui jika pelaku berada di rumahnya dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Kota Pasuruan.
“Dengan dibantu oleh Resmob Pasuruan kami lakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya di Kota Pasuruan,” katanya.
Pelaku pun langsung digelandang dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Pesanggaran. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 372 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor bernomor polisi P 6151 SV.
“Atas peristiwa curanmor tersebut korban mengalami kerugian materil Rp 16 juta,” pungkas AKP Lita Kurniawan.
Boby Tri Setya Hartanto