Tim Kujang dan Tim Raimas Polresta Bogor Kota Berhasil Menggagalkan Rencana Aksi Tawuran
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Tim Kujang dan Tim Raimas Polresta Bogor Kota telah berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di Jl. Wr. Bandrek, Kel. Bondongan, Kec, Bogor Selatan, Kota Bogor dan pukul 03.00 WIB di Jl. Wr. Bandrek Kel. Bondongan, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor. (13/05/2024)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi pers menyampaikan, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 02.03 WIB dan 03.00 WIB, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka (DR), (AAR), dan (RJ) dari kelompok Surken Street akan melakukan tawuran dengan kelompok Tom Bogor, namun sebelum tawuran terjadi tersangka (DR), (AAR), dan (RJ) yang mana dari kelompok Surken Street Bogor berhasil diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam oleh tim Kujang dan tim Raimas Polresta Bogor Kota.
Pada saat diamankan tersangka (DR) membawa senjata tajam jenis clurit, tersangka (AAR) membawa senjata tajam jenis golok panjang, dan tersangka (RJ) membawa senjata tajam jenis clurit, tim Kujang dan tim Raimas berhasil menggagalkan peristiwa tawuran yang tadinya sudah direncanakan.
Motif dari pelaku adalah balas dendam, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Bogor Kota, adapun barang bukti berupa: 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 bilah senjata tajam jenis golok panjang, 1 bilah senjata tajam jenis clurit, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara, terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)