Tiga Pelaku Pengeroyokan terhadap driver Ojek Online ditangkap di wilayah hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru.
Mei 24, 2024
PEKANBARU – jurnalpolisi.id
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL JEKI RAHMAT MUSTIKA, S.I.K, melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santos konferensi pers tentang ditangkapnya pelaku Pengeroyokan terhadap driver Ojek Online diJl. Hr Subrantas depan warung Recheese Factory Jumat, (24/05/2024)
Kapolsek menjelaskan Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Pengeroyokan dan atau Pengancaman terhadap driver Ojek Online, pelaku berjumlah tiga Orang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/371/V/2024/Polsek Tampan, tanggal 23 Mei 2024 berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat.SH.SIK.MM, memerintahkan Kanit Resrim Iptu Santos dan anggota opsnal melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Berkat kerjasama yang baik team opsnal reskrim Polsek Tampan dapat menangkap pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) balok kayu dalam kondisi patah 2, 1 (satu) bilah Celurut yang gagangnya warna biru, 1 (satu) bilah parang dari besi dengan sarungnya terbuat dari kayu, 1 (satu) Helai Baju Parkir, 2 (dua) keping uang logam yang tiap keping senilai Rp 500,- (lima ratus rupiah)
Didepan awak media Kapolsek menyampaikan Pelaku berjumlah 3 (tiga ) orang laki – laki Inisial MA, 17 THN, Jl Inpres Kel , Sidomuliyo Timur, Pekerjaan Pelajar, T R , 19 tahun, Jl Inpres Kel.Sidomuliyo Timur, Pekerjaan Pelajar, MH , 42 THN, jl Wiraswasta Kel, Sidomuliyo Timur, Swasta.
Kronologis Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib, Korban sebagai ojek online mengambil orderan di warung Recheese Factory, ketika keluar ditagih uang parkir oleh Tersangka 1 dan biasanya karena tidak bayar lalu korban katakan sambil memberikan uang Rp 1000,- (seribu rupiah) bahwa ” BILANG SAMA TUKANG PARKIR SATU LAGI, NANTI JANGAN DIMINTA LAGI” Tiba2 Tersangka 2 yang tidak jauh dari tempat korban langsung berlari dan mendatangi korban selanjutnya membenturkan kepalanya ke arah muka korban dan menampar wajah korban dengan kedua tangan sebanyak 3 kali, dan korban membela diri dengan mencoba memukul namun tidak kena, lalu Tersangka 1 mengambil kayu dan memukulkan kearah kepala bagian kanan, selanjutnya Tersangka 1 memanggil tersangka 3 (ayah sambung) dan selanjutnya tersangka 1 mengambil celurit yang ada diatas motor tersangka 3 dan tersangka 3 mengambil sebilah parang yang masih ada sarungnya dan memegang dengan tangan kirinya dan selanjutnya tersangka 3 sambil mendekati tubuh korban dan menempelkan ujung parang yang masih bersarung ketubuh korban, dan tersangka 2 melihat adiknya tersangka 1 memegang celurit mengambil dari tangan tersangka 1 lalu tersangka 2 memukulkan gagang celurit ke bahu korban lalu ojol lain menarik korban selanjutnya kejadian tersebut direkam teman korban lainnya yg saat itu mengambil orderan juga ditempat tersebut sehingga tempat kejadian ramai dengan Ojek Online dan ketiga tersangka mengamankan diri ke warung Recheese Factory.
Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pengeroyokan Pasal 170 dan atau Pasal 335 K.U.H.PIDANA dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman Pencara Maximal 10 tahun Pencara “Tutup Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM
HUMAS POLSEK BINAWIDYA
Editor. Tina