Tekankan bahaya narkoba ke kalangan pelajar, Kapolsek Tengaran berikan penyuluhan
Mei 31, 2024
Semarang – jurnalpolisi.id
Peredaran narkoba dikalangan masyarakat hingga saat ini masih ditemukan, dan sejumlah pelaku baik pemakai hingga pengedar sudah diamankan oleh pihak Kepolisian. Namun hal itu tidak dapat memutus secara sempurna rantai peredaran Narkoba di kalangan masyarakat, terutama dikalangan pemuda, kalangan Pelajar.
Oleh hal itu, Polres Semarang berkerjasama dengan berbagai instansi, intens melakukan penyuluhan himbauan bahaya Narkoba dikalangan pemuda atau pelajar di Kab. Semarang.
Jumat , 31 Mei 2024 Kapolsek Tengaran AKP Supeno SH. MH., melaksanakan penyuluhan di SMPN 2 Tengaran. Mengambil lokasi di Aula SMP, Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Ds. Bener Aiptu Muh Iswanto memaparkan akan bahaya dan akibat yang ditimbulkan dari Narkoba.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tengaran bapak Drs. Muh Musi”in M.Pd., atas waktu dan tempat yang diberikan kepada kami, kami akan menyampaikan paparan penyuluhan akan penyalahgunaan narkoba. Dimana kalangan pemuda atau Pelajar sangat rentan akan sasaran peredaran narkoba, sehingga peran serta dari berbagai pihak baik Kepolisian, Sekolah dan keluarga sangat diperlukan untuk melakukan prngawasan dan monitoring kepada adik adik Pelajar di SMPN 2 Tengaran ini.” Ungkapnya.
Dalam paparannya AKP Supeno menjelaskan sanksi hukuman kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 dimana mengatur akan peredaran narkoba.
“Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika yang menyatakan bahwa dalam hal penyalahgunaan dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan pada pasal 113 mengatur, bagi pengedar akan dikenakan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 Miliar Rupiah, dan Maksimal 10 Miliar Rupiah.” Jelas AKP Supeno.
Pihaknya juga menambahkab bahwa obat obatan terlarang bisa digunakan secara legal, yaitu atas ijin sesuai peraturan yang ada untuk kegitan pengobatan medis.
Kapolsek menghimbau kepada peserta dari kelas VIII sejumlah 340 siswa yang hadir dalam kegiatan penyuluhan, untuk lebih berhati hati dalam pergaulan diluar. Mengingat bentuk narkoba yanv beredar saat ini, sudah dimodifikasi atau dikemas dengan berbagai cara terutama dalam bentuk makanan maupun jajanan anak anak, yang diedarkan di warung warung maupun secara perorangan melalui iming iming bahwa narkoba tersebut adalah makanan atau jajanan biasa.
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz