TEAM MACAN POLRES OGAN ILIR TANGKAP PELAKU PENCURIAN
Mei 22, 2024
Ogan Ilir – jurnalpolisi.id
Maraknya pencurian sepertinya tiada habisnya, ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu, seharusnya pepatah seperti ini disematkan kepada pejuang. Namun keterbalikan terjadi, bukannya pejuang tetapi pelaku kejahatan. Salah satunya pelaku tindak kejahatan diwilayah hukum Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Pada hari Senin Tgl 20 Mei 2024 Sekira pukul 20.45 Wib, dibawah pimpinan KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kejadian perkara Pada Hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024, Sekira pukul 12.00 Wib didesa Meranjat III Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir. ARSADI Bin NAWARI (42)merupakan warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kab.
Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, sedang Pelaku berinisial (FI) 35 tahun bekerja sebagai buruh warga Jl. Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang, saksi kejadian Ariyanto (34) juga merupakan warga Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir.
menurut penuturan korban ARSADI Bin NAWARI (42) saat melapor ke SPKT Polres Ogan ilir, Tgl 27 Maret 2024. sekira pukul 11.30 wib Korban mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Indralaya sebanyak kurang lebih Rp. 605.000.000 (enam ratus lima juta rupiah) yg dibagi menjadi 2 tempat penyimpanan yg pertama didalam tas senilai kurang lebih Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yg kedua didalam kantong kresek senilai kurang lebih Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) lalu korban langsung menaiki kendaraannya menuju Kec.
Tanjung Batu untuk pulang, setibanya didesa Meranjat III Kec. Indralaya Selatan tepatnya dipinggir jalan, korban mengalami pecah ban kemudian korban menepi lalu mengganti ban yg pecah tsb, lalu pada saat mengendarai mobilnya korban baru sadar bahwa kantong kresek yg berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp.105.000.000 (seratus lima juta rupiah) telah hilang, Atas kejadian tsb korban melaporkan kejadian tsb ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti.(Hadi)
Kronologi penangkapan Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib, KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga Tersangka yg melakukan Gembos ban yg terjadi disekitaran Simpang Desa Meranjat III sedang berada didalam rumahnya di Kec. Kertapati Kota Palembang. Atas informasi tsb KASATGAS 2 AKP M. ILHAM, SIK, MM., memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti, kemudian tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yg dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA ETTAH JULIANSYAH, SE., langsung melakukan serangkaian Penyelidikan, dan dapat dipastikan terduga Tsk berada didalam rumahnya, sekira pukul 20.45 wib langsung diamankan terhadap terduga Tsk yg mengaku berinisial (FI) didalam rumahnya tanpa perlawanan, dan pada saat dilakukan introgasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III Kec. Indralaya Selatan Kab. Ogan Ilir Sumatera Selatan mengakui perbuatannya bersama-sama dg temannya yg berinisial HS, DW, dan WR. yg mana tersangka (FI)mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut Tsk FERI IRAWAN gunakan untuk membeli 3 (tiga) unit Handphone masing masing merk Realme, Vivo dan Vivo.
Atas pengakuan tsb, terduga Tsk dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 3 (tiga) unit Handphone dg rincian: Handphone merk Realme Handphone merk Vivo, dan Handphone merk Vivo
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman SH.SIK.M.S.I. membenarkan adanya penangkapan pelaku Pencurian berinisial (FI), dan Pelaku dikenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Imbuhnya.