Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak-anak
Mei 28, 2024
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Seorang pria paruh baya bernama Royan (55 tahun) alias Abah Oyan diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota karena telah melakukan tindak pidana pencabulan, melecehkan terhadap 11 orang anak-anak di bawah umur di wilayah Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, saat konferensi pers pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 di Mako Polresta Bogor Kota, Abah Oyan ini melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak-anak dengan diiming-imingi meminjamkan sepeda listrik, di mana pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik. Anak-anak ini datang untuk membeli (jajan), dan untuk menyewa sepeda listrik, terangnya.
Pelaku sudah kita tangkap, selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan korban. Dari Dinas Sosial (Dinsos) ikut melakukan pendampingan terhadap korban.
“Pesan kepada masyarakat, terutama kepada orang tua untuk selalu melakukan pendampingan kepada anak-anaknya pada saat keluar rumah, agar tindak kejahatan tidak terjadi terhadap anak-anak,” ucap Kapolresta Bismo.
Di kesempatan yang sama Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini, menyampaikan pelaku ini masih bujang, pelaku melakukan aksi bejadnya kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan, pelaku melakukan pencabulan dengan menyentuh alat vital dan mencium pipinya, hal itu terungkap setelah dari salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak Rp 5 miliar.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)