Sat Resnarkoba Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Tembakau Sintetis 24 Kg dan Temukan Tempat Produksi di Apartemen!
Tangerang Selatan, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan 3 orang tersangka dan 1 orang DPO.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 24 Kg tembakau sintetis.
Lebih mengejutkan lagi, dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan sebuah tempat produksi narkotika di salah satu apartemen di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang diadakan di Lobby Apartemen Treepark Serpong, Kamis (16/5/2024).
“Awalnya, pada 23 April 2024, anggota Sat Resnarkoba mengamankan 2 tersangka, A.F (23) dan M.R (20), dengan barang bukti 2 Kg tembakau sintetis. A.F mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah BSD Serpong,” ungkap AKBP Ibnu.
Berdasarkan keterangan A.F, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 14 Mei 2024, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (20) yang membawa tembakau sintetis seberat 1,6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) berwarna hijau seberat 6 gram.
Saat dilakukan penggeledahan badan M.A, ditemukan kunci apartemen di wilayah Tangsel.
Saat penggeledahan apartemen tersebut, ditemukan laboratorium atau tempat produksi narkotika jenis sintetis, lengkap dengan bahan baku, alat memasak, dan berbagai macam bahan kimia.
Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto S.H.,M.H. menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan P. Jawa dan Sumatera.
Produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).
“Jaringan ini biasa memasarkan narkoba di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa, dan Pulau Sumatera,” jelas AKP Bachtiar.
M.A mengaku telah memproduksi narkoba sejak Desember 2023 dan dibayar 15 juta per produksi sebagai koki atau yang memasak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Ismail Marjuki JPN)