Salah Satu Media Online Diduga Terkesan Menyebarkan Berita Bohong Kepada Publik Begini Penjelasan Eks Kepala Bappelitbang Kota Gunungsitoli Karya S. Batee S.STP, MAP

Gunungsitoli ,Nias – jurnalpolisi.id

Terkait dengan Pemberitaan yang dialamatkan kepada Eks Kepala Bappelitbang Karya S. Bate’e tentang Defisit dan SILPA Anggaran Tahun 2023 dan Penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 dimana hal ini sesuai Pernyataan Ketua DPRD Yanto dan Trimen sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli.(22/05/2024)

Kepada Wartawan Media Jurnalpolisi.id Karya Bate’e menjelaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Yanto dan Trimen Harefa sebagai Anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada pemberitaan di media saya nyatakan tidak benar adanya, pemberitaan tersebut lebih menjurus ke fitnah serta pembunuhan karakter apalagi menuju Tahun Politik.

Penulis dan Narasumber sangat tidak berdasar membuat berita tersebut bahkan terkesan menyebar berita bohong. Sebagai objek pemberitaan, dan juga sesuai kode etik jurnalistik, seharusnya penulis konfirmasi kepada saya sehingga pemberitaan berimbang” Ucap Karya Bate’e. Walaupun demikian, saya tidak mempersoalkan pemberitaan yang dianggap tidak berdampak sedikitpun terhadap saya dan keluarga, karena masyarakat bisa menilai siapa mana yang salah dan mana yang benar.

Lebih lanjut Karya Bate’e menjelaskan bahwa sebagai bahan informasi jika dalam pengajuan APBD tahun berjalan tugas pokok dan fungsi Bappelitbang hanya sebatas penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD). Dimana tugas dan fungsinya hanya sampai memuat kerangka pendanaan makro, sinkronisasi arah kebijakan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah.

“Sebagai literasi, silahkan membaca aturan pengelolaan keuangan Daerah, salah satunya adalah Permendagri No. 15 Tahun 2023, sehingga dapat dipahami tahapan dari penyusunan APBD bagian siapa. Sebelum APBD ditetapkan menjadi Perda, KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan kepada DPRD sebagai fungsi penganggaran paling lambat Minggu ke 2 dalam Bulan Juli untuk selanjutnya dibahas bersama-sama Pemerintah Daerah” terang Karya Bate’e.

“Soal Defisit, boleh dibaca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83 dan 84 Tahun 2023, sehingga bisa dipahami defisit diperkenankan. Defisit bukan hanya terjadi di Kota Gunungsitoli, tapi hampir semua Kabupaten/Kota yang mana belanja daerah melampaui pendapatan dengan batas yang tetapkan” Ucap Karya Bate’e.

Di akhir penjelasannya, Karya Bate’e menyampaikan bahwa APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 tepatnya sebelum berakhir Tahun Anggaran. Dimana penetapan APBD tersebut melibatkan pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli.

“Kalau kemudian SILPA dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak ada, maka diawal tahun pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian belanja. Namun yang menjadi pertanyaan adalah Walikota Gunungsitoli saat ini berani tidak melakukan itu ” Tandasnya

R. Hl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *