Polsek Rumpin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Bogor – jurnalpolisi.id
Polsek Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024. Dalam operasi tersebut, tiga orang diduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah IR alias Jali (1995), TPL (2003), dan S bin Munjali (35 tahun), di mana IR dan TPL berperan sebagai pelaku utama, sedangkan S bin Munjali diduga sebagai penadah.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumjio, S.H, menjelaskan terkait pengungkapan perkara ini, kronologis kejadian menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terindikasi identik dengan Indra Rukmana alias Jali dan Teguh Putra Lesmana. Operasi penangkapan dilakukan pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024, di mana Indra Rukmana diamankan di Kampung Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sementara Teguh Putra Lesmana ditangkap di Jalan Raya Legok Karawaci, Tangerang. Satibi bin Munjali berhasil ditangkap sebagai penadah.
Kejadian terjadi pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Alfamart Rumpin Argawarna, komplek perumahan Bale Tirtawarna, Kap. Legok Nyenang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli kendaraan bermotor merek Honda, nomor polisi F 3345 FDV, serta satu buah rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 22 Mei 2024.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 dan pasal 480 KUHP.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut. Upaya tindak lanjut yang dilakukan antara lain adalah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan dalam proses penyelidikan tindak lanjut.
(Sumber: Humas Polres Bogor)