Polsek Parung Lakukan Penyelidikan Terkait Pencurian dengan Pemberatan yang Terjadi di Cafe Cilala
Mei 20, 2024
Bogor – jurnalpolisi.id
, Pada hari Minggu, 19 Mei 2024, pukul 17.00 WIB, piket Reskrim Polsek Parung melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangunan bekas Cafe cilala. Kejadian ini terjadi di Kap. Pondok, RT 004/010, Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi Pasha, S.H., M.H, menjelaskan terkait perkara kasus ini terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dari kejadian ini adalah Yuli Astuti, seorang perempuan yang tinggal di Jl. Cakra Kencana, Desa Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Menurut saksi, Imam Fakhurllah, yang beralamat di Gg. Mabad No.38, Desa Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kejadian ini terjadi saat ia mendengar suara orang merusak atau membongkar sesuatu di sekitar bangunan Cafe. Saat dicek, pintu kamar di dalam cafe sudah dalam keadaan terbuka, dan CCTV yang terpasang di beberapa sudut Cafe sudah hilang dan rusak.
Pelaku diduga masuk ke dalam Cafe dengan cara merusak pintu dan merusak CCTV di area Cafe. Barang yang berhasil dicuri adalah 2 (dua) unit pompa air dan 2 (dua) buah CCTV merk Alhua, kerugian materi masih dalam tahap lidik.
Piket Reskrim Polsek Parung telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk cek TKP, dokumentasi, dan wawancara dengan korban dan saksi. Kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut investigasi penyelidikan lebih lanjut dan terus melengkapi bukti-bukti, mengimpikan keterangan saksi-saksi untuk mencari para pelaku.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta meminta kerjasama untuk memberikan informasi jika mengetahui atau melihat hal yang mencurigakan.
(Sumber: Humas Polres Bogor)
Pada hari Minggu, 19 Mei 2024, pukul 17.00 WIB, piket Reskrim Polsek Parung melaporkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangunan bekas Cafe cilala. Kejadian ini terjadi di Kap. Pondok, RT 004/010, Desa Babakan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi Pasha, S.H., M.H, menjelaskan terkait perkara kasus ini terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dari kejadian ini adalah Yuli Astuti, seorang perempuan yang tinggal di Jl. Cakra Kencana, Desa Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Menurut saksi, Imam Fakhurllah, yang beralamat di Gg. Mabad No.38, Desa Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kejadian ini terjadi saat ia mendengar suara orang merusak atau membongkar sesuatu di sekitar bangunan Cafe. Saat dicek, pintu kamar di dalam cafe sudah dalam keadaan terbuka, dan CCTV yang terpasang di beberapa sudut Cafe sudah hilang dan rusak.
Pelaku diduga masuk ke dalam Cafe dengan cara merusak pintu dan merusak CCTV di area Cafe. Barang yang berhasil dicuri adalah 2 (dua) unit pompa air dan 2 (dua) buah CCTV merk Alhua, kerugian materi masih dalam tahap lidik.
Piket Reskrim Polsek Parung telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal, termasuk cek TKP, dokumentasi, dan wawancara dengan korban dan saksi. Kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut investigasi penyelidikan lebih lanjut dan terus melengkapi bukti-bukti, mengimpikan keterangan saksi-saksi untuk mencari para pelaku.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta meminta kerjasama untuk memberikan informasi jika mengetahui atau melihat hal yang mencurigakan.
(Sumber: Humas Polres Bogor)