Polsek Gunung Putri Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Gunung Putri, Kab. Bogor
Bogor – jurnalpolisi.id
Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri telah berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah tersebut, penangkapan dilakukan setelah menerima pelimpahan dari Polsek Citeureup terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin, 6 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
Kelima tersangka tersebut adalah: Sdr. RP (21 tahun), Sdr. RP (29 tahun), Sdr. WA (26 tahun), Sdr. ZM (23 tahun), dan Sdr. MI (25 tahun), mereka diamankan pada hari Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kap. Cicadas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H, di mana ke lima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Citeureup, saat penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau (Nopol B 3097 WCL) dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih (Nopol F 3551 FDW).
Proses penyelidikan dan interogasi terhadap kelima tersangka telah dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini, selain itu, penyidik juga akan menilai apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, beserta Polsek jajaran Polres Bogor dan pihak terkait setelah menerima laporan resmi terkait penangkapan ini melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Bogor, dan saat ini proses penyelidikan pengembangan serta pendalaman perkara oleh pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri.
(Sumber: Humas Polres Bogor)