Polsek Gunung Putri Berhasil Bubarkan Aksi Tawuran dan Amankan 7 Orang Pelaku Tawuran
Bogor – jurnalpolisi.id
Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024 dini hari di Gang Pedati Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, di mana Polsek Gunung Putri berhasil amankan 7 orang remaja yang hendak lakukan aksi tawuran.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, S.H, menjelaskan di mana diketahui bahwa saat patroli samapta, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan giat patroli ada informasi dari warga masyarakat bahwa akan adanya aksi tawuran yang dilakukan pelajar di Desa Gunung Putri.
Patroli Polsek Gunung Putri yang mendapatkan laporan dari warga masyarakat langsung mendatangi TKP yang diberikan informan dan mendapatkan beberapa pelajar yang akan tawuran lalu berhasil menangkap 7 pelajar serta beberapa barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) bilah golok/pedang dan 1 (satu) unit sepeda motor, 7 (tujuh) orang para pelajar yang ditangkap dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk di interogasi melalui pemeriksaan untuk penyelidikan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut dalam mencari para pelaku lainnya yang hendak lakukan aksi tawuran tersebut.
Adapun identitas 7 (tujuh) orang para pelaku tawuran yang berhasil diamankan sebagai berikut: HPR, Bogor 24 April 2010, alamat Vila Permata Mas Blok BD 18 Bojong Nangka Gunung Putri Siswa Sekolah Negeri Gunung Putri, A, Bogor 27 Desember 2008 alamat Gg Abdul Gani Karanggan Gunung Putri pelajar siswa swasta Gunung Putri kelas IX alamat Gg Abdul Gani Karanggan, A Als Abaw, Bogor 31 Juli 2010 alamat Gg Panser Desa Karanggan Gunung Putri pelajar siswa Gunung Putri Kelas VI, YDH als Riko bin Hidayat Bogor 18 April 2009 pelajar MTS Yapsa Bojong Nangka kelas IX alamat Kap. Karanggan, AIbin Sulaeman (Alm) Bogor 17 Februari 2009 pelajar Mi Nurul Falah Karanggan, alamat Kap. Karanggan, Kec. Gunung Putri, Kabupaten Bogor, F Bin Firman, Palembang 24 April 2009, pelajar SMP Muhamadiyah Gunung Putri alamat Karanggan Muda Gunung Putri, B Bin Erwin, Bogor 24 Agustus 2011, pelajar SDN 04 Gunung Putri kelas VI, alamat Kap. Karanggan, Kec. Karanggan Gunung Putri.
Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian bahwa kejadian hari ini adalah hal yang baik karena apabila tidak ditangkap mungkin akan ada korban, lalu kami menghimbau kepada pelajar dan orang tua agar senantiasa mencegah diri sendiri dan anak untuk terlibat dalam hal-hal yang akan merugikan kedepannya, sampai berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam penindakan proses hukum Polsek Gunung Putri.
(Sumber: Humas Polres Bogor)