Polsek Ciomas Amankan Tiga Orang Diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Bogor – jurnalpolisi.id
Sabtu, tanggal 27 April 2024 di Kap. Cibogel, Desa Kota Batu, Kec. Ciomas, Kab. Bogor, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 202 slop rokok dengan berbagai merk (dalam sebuah ruko grosir).
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H, menjelaskan pada hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 01.30 WIB, awal mula kejadian sekitar jam 17:00 WIB pelapor meninggalkan toko tersebut dalam keadaan terkunci, lalu sekitar jam 07:00 WIB ketika pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko, sudah dalam keadaan berantakan dan mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan , dari kejadian tersebut di atas, pelapor mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), akhirnya korban melaporkan atas kejadian ini dan Polsek Ciomas akhirnya berhasil membekuk para pelaku pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian Polsek Ciomas modus operandi dari para pelaku dengan cara menjebol dinding ruko (pelaku diduga berjumlah 3 orang).
Hasil yang didapati pihak Kepolisian identitas korban H (36 tahun), Islam, Wiraswasta, Kap. Jami, Des. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kab. Bogor, dan ketiga pelaku yang berhasil diamankan
MMN Bin ARIF DKK, 33 tahun, Islam, buruh, Kap. Dukuh Jawa, Kel. Cikaret, Kec. Bogor Selatan, Kota. Bogor (bersama dua orang rekannya), dan barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya 1 (satu) lembar struk pembelian rokok, berbagai merk, video CCTV, plat nomor kendaraan yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Saat ini ke tiga para pelaku sudah berada di Polsek Ciomas untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (*)
(Sumber: Humas Polres Bogor)