Polsek Cibinong Tindaklanjuti Terkait Seorang Pria Ditangkap Setelah Dicurigai Mencuri Handphone
Bogor – jurnalpolisi.id
Kamis, 2 Mei 2024, Polsek Cibinong berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, 39 tahun, warga Kap. Curug, setelah diduga mencuri sebuah handphone dari rumah yang sedang direnovasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku kini ditahan di Polsek Cibinong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H, menjelaskan bahwa menurut laporan yang diterima pihak Kepolisian, kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 1 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, seorang buruh harian lepas bernama AI, yang juga bekerja di lokasi renovasi tersebut, sedang tidur ketika handphonenya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Salah satu rekannya yang terbangun melihat pelaku masuk ke dalam rumah, dan langsung meneriakinya dengan teriakan “Maling!” untuk menarik perhatian orang sekitar.
Reaksi cepat dari rekan korban dan upaya pengejaran tidak berhasil menangkap pelaku saat itu, karena ia berhasil melarikan diri. Pagi harinya, korban melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian.
Polisi kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan, setelah dilakukan interogasi oleh ketua RW, pelaku mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk Infinix Hot 30i, warna putih.
Dijelaskan untuk pelaku sudah dalam penanganan pihak Unit Reskrim Polsek Cibinong dan menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia juga memastikan bahwa pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.
Polsek Cibinong telah melakukan beberapa langkah untuk menangani kasus ini, termasuk menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melengkapi administrasi, serta melaporkan kepada atasan untuk tindakan lebih lanjut.
(Sumber: Humas Polres Bogor)