Polsek Cibinong Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat ke 112 Terkait Adanya Peristiwa Pemukulan Terhadap Seorang Perempuan di Wilayah Cibinong
Mei 1, 2024
Bogor – jurnalpolisi.id
Selasa, tanggal 30 April 2023 sekitar jam 08.00 WIB, di Kampung Curung No.152 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Polsek Cibinong mendapatkan pengaduan masyarakat dari operator 112 terkait adanya peristiwa pemukulan terhadap seorang perempuan.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H, menjelaskan di mana benar pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 mendapatkan laporan pengaduan masyarakat via command Center 112 atas nama Sdri. Desi (selaku korban) terkait pemukulan yang dilakukan oleh suami pelapor di Cibinong, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor.
Sekira pukul 07.45 WIB piket Reskrim, piket patroli dan Bhabinkamtibmas setelah mendapatkan laporan pengaduan tersebut langsung mendatangi lokasi TKP dan melakukan pengecekan terkait laporan pengaduan masyarakat tersebut dan setelah melakukan pengecekan, benar adanya kejadian tersebut, akibat dari pemukulan dari suami korban tersebut yang mana lokasi TKP tidak jauh dari rumah korban.
Pihak Kepolisian Polsek Cibinong mendapati keterangan dari korban di mana pemukulan bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 korban atas nama Sdri. Desi menghampiri/menyusul suaminya untuk segera pulang dari kontrakan teman suaminya karena melihat suaminya sedang mabuk, tiba-tiba suami korban langsung melakukan pemukulan kepada korban di bagian bibir, dan bagian kepala.
Kemudian korban langsung pulang ke kontrakan yang beralamat di Kampung Curug No. 152 Kel. Pakansari, Kec. Cibinong Kab. Bogor dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Setelah pihak Kepolisian mengecek laporan tersebut ke lokasi TKP dan rumah korban, ternyata keberadaan korban atas nama Sdri. Desi saat menghubungi pihak Kepolisian pun sedang berada di klinik Salsabila untuk berobat, kemudian pihak Kepolisian berhasil menghubungi korban dan memberikan saran agar korban setelah selesai berobat untuk segera membuat laporan polisi tertulis dan korban bersedia untuk melaporkan ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Bogor untuk proses hukum lanjut. (*)
(Sumber: Humas Polres Bogor)