Polsek Caringin Amankan Pelaku yang Diduga Melakukan Tindakan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Mei 1, 2024

Bogor – jurnalpolisi.id

Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 21.00 WIB, di rumah Bpk. Bukhori, Kap. Nangon Natura, Desa. Lemah Duhur, Kec. Caringin Kab. Bogor, Polsek Caringin berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana, S.H., M.M, menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di rumah Kap. Nangoh Babakan, Desa. Cimande Jaya, Kec. Caringin, Kab. Bogor telah terjadi diduga perbuatan cabul/persetubuhan yang dilakukan seorang laki-laki (diketahui bapak tiri korban) kepada korban anak dibawah umur.

Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian mendapatkan keterangan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah Bpk. Bukhori Kap. Nangon Natura, Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin, Kab. Bogor, diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku Sdr. AS terhadap korban Sdri. SNSR yang merupakan anak tiri dari pelaku, di mana menurut korban pelaku Sdr. AS adalah benar ayah tirinya, dan telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 (satu) SMP sampai sekarang kelas 3 (tiga) SMP yang di mana terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di rumah Kap. Nangoh Babakan, Desa. Cimande Jaya, Kec. Caringin, Kab. Bogor.

Awal mula diketahui saksi Sdri. F melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban, korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku Sdr. AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut.

Keterangan korban bahwa perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut sudah berjalan sejak korban duduk di kelas 1 (satu) SMP dan sekarang korban duduk di kelas 3 (tiga) SMP dan terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, di rumah Kap. Nangoh Babakan, Desa. Cimande Jaya, Kec. Caringin, Kab. Bogor.

Identitas dari korban Sdri. SNSA lahir di Bogor tanggal 10 Januari 2010, perempuan, pelajar/ Mahasiswa, Indonesia, Islam, Kap. Pabangbon, Desa. Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kab. Bogor, identitas pelaku (ayah tirinya) AS ALs Ebit Bin Kardi (Alm), lahir di Bogor, 08-05-1984, laki-laki, buruh harian lepas, Islam, Indonesia, alamat; Kap. Pabangbon, Desa. Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kab. Bogor, di mana pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi-saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar diantaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) stel pakaian pria, 2 (satu) stel pakaian wanita, 1 (satu) buah sprei tempat tidur.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak, dan/atau pasal 6 Jo pasal 4 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukumnya 15 tahun penjara.
Di mana saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut.

(Sumber: Humas Polres Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *