Polresta Bogor Kota Menindak 112 Pelanggar Lalu Lintas dalam Giat KRYD
Kota Bogor – jurnalpolisi.id
Ciptakan keamanan dan ketertiban, serta tertib berlalu lintas di wilayah Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, beserta jajaran melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dilanjutkan giat Dakgar ETLE, teguran dan tilang manual.
Kegiatan dilakukan pada hari Sabtu malam tanggal 25 Mei 2024 pukul 22.00 WIB s/d selesai di tiga titik lokasi di wilayah Kota Bogor seperti: PD. Hasan Jl. Raya Tajur, Simpang Pancasan, Kayu Manis Tanah Sareal.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, yang didampingi Kabag Ops, PJU beserta Kapolsekta jajaran Polresta Bogor Kota, personel gabungan Polresta Bogor Kota, TNI dan Denpom.
Selanjutnya dilakukan kegiatan patroli himbauan Kamseltibcar Lantas dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan yang melawan arus, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot Brong).
Selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar. Personel Polresta Bogor Kota menindak 112 pelanggar lalu lintas pelanggar ditindak menggunakan ETLE mobile dan tilang manual dengan hasil penindakan sebagai berikut: SIM sebanyak; 14 berkas, STNK sebanyak; 26 berkas, Ranmor R2 sebanyak; 4 unit, Dakgar ETLE sebanyak 40 Capture, Lepas Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak; 15 buah, teguran simpatik sebanyak: 13 pelanggar.
(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)