Polres Gunung Mas Musnahkan 177,41 Gram Sabu Hasil Sitaan Bulan Mei 2024
Gunung Mas – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menggelar kegiatan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba hasil sitaan periode Februari hingga Mei 2024. Senin (27/5/24) pukul 10.00 WIB
Acara yang berlangsung di halaman Polres Gunung Mas, Jalan Bhayangkara No.01 Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama periode Februari hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas telah berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 205,84 gram. Dari pengungkapan tersebut, 8 orang tersangka berhasil diamankan, semuanya laki-laki dewasa.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini adalah sabu seberat 184,68 gram (berat bersih 177,41 gram) yang diamankan dari tersangka (S), Sabu tersebut disita dari pengungkapan 1 kasus narkoba pada bulan Mei 2024,” ujar AKBP Theo.
Pemusnahan BB narkoba dilakukan dengan cara mencampurkan deterjen dan cairan wipol ke dalam air yang ada di galon bening. Proses pemusnahan disaksikan oleh tersangka, Panitera PN Kuala Kurun, dan Kasub Seksi Penuntutan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Kabupaten Gunung Mas, Wakil Ketua PN Kuala Kurun, Kasub Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Dinkes Kabupaten Gunung Mas, Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, dan Wartawan online, elektronik dan cetak. (sp)